RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PAD Pemko Medan di Sektor Perizinan Kembali Bocor, Puluhan Rumah Type 54 Sudah Berdiri, PBG Tak Ada

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Komitmen Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut dipertanyakan khususnya dalam sektor izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Marelan.

Hal ini terungkap, setelah tim media melakukan investigasi di lapangan khususnya di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, pada hari Rabu (27/05/2026).

Dari penelusuran dilapangan, diketahui puluhan rumah kosong dengan type 54 tersebut merupakan aset pribadi yang telah selesai dibangun tanpa kelengkapan izin PBG yang merupakan syarat mutlak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang seterusnya telah dirubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan Setiap Bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum di dirikan.

“Yang punya rumah tidak berada disini bg, setahu kami rumah tersebut ada 12 pintu dan 2 pintu sudah ada yang menyewa”, ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.

Lanjutnya, rumah tersebut telah berdiri kurang lebih hampir 2 tahun lamanya, dan sepanjang yang diketahui mulai dari pembangunan sampai saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi proyek perizinan yang biasa terpasang di lokasi pembangunan, ucap narasumber.

Baca Juga:  Muhammadiyah Banyuwangi Siapkan Titik Salat Id, Ini Lokasinya

“Aneh juga bg, Walikota Medan mengajak warganya taat hukum, namun di sisi lainnya penegakan terhadap pelanggaran belum juga ditindak sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi warga, apakah Pemko Medan khususnya tim teknis OPD terkait mengetahui hal itu namun di diamkan atau adakah hal lain.

Dari info tersebut, tim media selanjutnya menelusuri hal tersebut dengan mengconfirm beberapa pihak yang terkait melalui aplikasi pesan WhatsAp, Selasa (02/06/2026), diantaranya Kabag Hukum, Anggota DPRD Medan Komisi IV dan nomor Hotline Satpol PP Kota Medan, hingga rilisan berita naik ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

Ditempat terpisah Tim media dari Sekber Media Group Cyber Sumut yang dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsAp juga memberikan tanggapannya.

“PBG merupakan primadona untuk PAD Kota Medan, jika OPD terkait saja tidak respon menanggapinya, maka selayaknya Walikota Medan LP segera mengevaluasi kinerja para bawahannya, agar target pencapaian PAD sektor perizinan dapat terealisasi”.

Informasi dari tim media dengan dukungan data dan fakta seharusnya di hargai untuk ditindak lanjuti pemangku kebijakan, bukan diabaikan, tegas jurnalis dari Sekber Media Group Cyber Sumut mengakhiri. Al

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru