RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Tegas! Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Perampokan dan Pembunuhan Petani Sungai Are

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARADUA, //Tintapos.Com// — Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial MAS (30) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun berusaha melarikan diri hingga ke luar wilayah hukum Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat, kemudian melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban dan mengikat tubuhnya menggunakan kabel. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3.500.000 serta satu unit sepeda motor milik korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Meski mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak menuju rumah warga sejauh kurang lebih 500 meter untuk meminta pertolongan. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan.

Titik terang diperoleh pada Sabtu, 20 Juni 2026 ketika penyidik menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Aliansi Bocah Bekasi Desak Lurah Teluk Pucung Mundur Meski Larangan Hajatan Telah Dicabut

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan yang berhasil menangkap pelaku setelah pengejaran panjang lintas provinsi.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan tidak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu Selatan guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Jh.tp)

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru