RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dua Fraksi DPRD Kuansing Tolak Ranperda Perubahan SOTK

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Rencana perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mengusulkan pemekaran sejumlah dinas dan badan mendapat banyak catatan dari DPRD Kuansing.

Dalam rapat paripurna DPRD Kuansing yang digelar Rabu (17/6/2026), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi NasDem-PKS secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut. Sementara Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah mengkaji ulang rencana penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang masih terbebani utang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.

Juru bicara Fraksi PAN, Firman Rendiansyah, mengatakan usulan perubahan SOTK harus dikaji secara mendalam, baik dari aspek regulasi, kapasitas fiskal, maupun efektivitas organisasi.

Menurutnya, pembentukan dan pemekaran dinas tidak cukup hanya mengacu pada regulasi sektoral, tetapi juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah.

DPRD Soroti Potensi Pembengkakan Anggaran
Firman mengungkapkan, rencana penambahan tujuh OPD baru diperkirakan akan melahirkan sekitar 50 jabatan struktural baru, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas.

Selain itu, belanja pegawai yang saat ini berada di kisaran Rp611 miliar diproyeksikan meningkat menjadi Rp789 miliar pada 2027. Kondisi tersebut berpotensi mendorong porsi belanja pegawai mendekati bahkan melebihi 40 persen dari total APBD.

Baca Juga:  Srikandi Perhutani dan IIKP Bondowoso Berpartisipasi Dalam Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah

“Pembengkakan struktur tanpa disertai proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah bentuk salah urus anggaran yang sangat fatal,” tegas Firman.

Fraksi PAN juga menilai pembentukan OPD baru berpotensi memunculkan masa transisi yang panjang, mulai dari penataan aset, mutasi personel, hingga penyesuaian regulasi internal yang dapat menghambat pelayanan publik.

Karena itu, Fraksi PAN menyatakan belum dapat menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Sikap serupa disampaikan Fraksi NasDem-PKS melalui juru bicaranya, Efendi. Ia menilai pembentukan struktur organisasi baru belum menunjukkan urgensi yang kuat, terlebih kebijakan tersebut berpotensi menambah beban anggaran daerah.

“Apakah penambahan SOTK yang baru ini sudah dihitung berapa beban biaya anggaran yang dibutuhkan, baik untuk protap, operasional, maupun biaya lainnya. Apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Menurut Efendi, pemerintah daerah harus memastikan anggaran lebih diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB tidak menyatakan penolakan, namun memberikan sejumlah catatan dan meminta agar usulan perubahan Ranperda SOTK dikaji ulang secara menyeluruh sebelum diputuskan.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru