RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ranperda Perubahan SOTK disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kuansing

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Rencana penambahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tahun 2026 ini. Pemkab Kuansing mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ranperda Perubahan SOTK disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Senin (16/3/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kuansing dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE. M.Si, dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab, Staf Ahli, Asisten, Para Kadis, Kaban, Kabag, Sekretaris, Kabid, Kakan, Direktur RSUD, Camat dan sejumlah undangan lainnya termasuk wartawan.

Dalam pidatonya Bupati Suhardiman Amby mengatakan, Ranperda ini merupakan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan SOTK. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur yang belum ada di Perda sebelumnya. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Mandatori dari Permendagri, menyesuaikan dengan fungsi dan urusan di kementerian/lembaga negara serta menyesuaikan visi dan misi Kabupaten Kuansing.

Ranperda Perubahan SOTK ini, memuat delapan poin.
1. Perubahan nama nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).

2. Perubahan terhadap nomenklatur Satpol PP-PKP yang dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

3. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga:  Syarat Untuk Mendapatkan Gratisan Buat Rombongan Wisatawan Yang Datang Ke Jember

4. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Sosial PMD dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

5. Perubahan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6. Perubahan nomenklatur Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan.

7. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi dua. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif

8. Perubahan nomenklatur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

9. Perubahan tipologi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.

“Kami berharap, DPRD memberikan masukan terhadap pembahasan Ranperda sehingga hasilnya akan lebih baik,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal menegaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan.

Menurutnya, struktur organisasi yang tepat akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Struktur organisasi yang efektif dan efisien akan mendukung optimalisasi penyerapan anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tukasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru