RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bea Cukai Bitung Pastikan Harga Pasar Wajar Dan Peredaran Rokok Legal

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung //TintaPos.Com// – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.

Dalam rangka mendukung kebijakan cukai hasil tembakau yang tepat sasaran, jajaran Bea Cukai Bitung turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) di sejumlah wilayah pengawasannya pada pertengahan Juni 2026 lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh data harga penjualan hasil tembakau di tingkat konsumen secara akurat. Data tersebut menjadi fondasi penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan cukai, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Tim KPPBC TMP C Bitung tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif mendatangi berbagai sarana penjualan eceran seperti toko, kios, dan warung.

Kegiatan pemantauan dilakukan dalam dua gelombang:

Gelombang Pertama (9–10 Juni 2026): Meliputi Kecamatan Airmadidi dan Likupang Timur (Kabupaten Minahasa Utara), serta Kecamatan Matuari dan Madidir (Kota Bitung).

Gelombang Kedua (18–20 Juni 2026): Melanjutkan pemantauan ke Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dengan metode blusukan ini, petugas mampu mengumpulkan gambaran kondisi pasar yang aktual, bukan sekadar data administratif. Setiap transaksi dicatat dan diverifikasi langsung di titik penjualan, memastikan bahwa harga yang berlaku di masyarakat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Selain mengumpulkan data harga, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum edukasi kepada para pedagang. Petugas Bea Cukai memberikan pemahaman mengenai ketentuan pita cukai, pentingnya memperjualbelikan produk yang dilekati pita cukai asli dan sah, serta bahaya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Kepala KPPBC TMP C Bitung  Didit Prayudi Sidharta mengatakan bahwa, Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan publik.

“Melalui data pasar yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif. Kami juga ingin memastikan bahwa setiap batang rokok yang beredar adalah legal dan berkontribusi pada pembangunan,” ujar Didit Prayudi Sidharta

Ia menambahkan bahwa pemantauan pasar adalah wujud komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Melalui pendekatan humanis namun tegas, instansi ini berupaya menciptakan ekosistem bisnis hasil tembakau yang patuh aturan dan berkelanjutan.

Lanjut KPPBC TMP C Bitung menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kerjanya. Komitmen ini sejalan dengan transformasi birokrasi Bea Cukai yang mengedepankan integritas, transparansi, dan pelayanan prima.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kehadiran Bea Cukai di pasar tradisional bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi. Dengan harga yang wajar, produk yang legal, dan penerimaan negara yang optimal, sinergi antara regulator dan masyarakat dapat tercipta demi kesejahteraan bersama,” Tutup Didit Prayudi Sidharta.

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Berita Terbaru