RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ahli Waris : Tanah Tersebut Tidak Pernah Kami Jual Seluruhnya, Namun HGB Terbit di Gang Subur Baru Medan Maimun

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Kasus sengketa lahan di Gang Subur Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, memasuki babak baru. Pihak keluarga melalui ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah sah milik mereka berdasarkan Surat Hibah yang bersumber dari Tanah Konsesi Grand Sultan.

Oleh karena itu, klaim sepihak dari pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang mengaku telah membeli seluruh lahan tersebut dipastikan cacat hukum. Secara historis dan hukum agraria di Sumatera Utara, tanah Grand Sultan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat dialihkan atau diterbitkan HGB-nya secara sembarangan tanpa alas hak dan persetujuan tertulis dari pemegang surat kepemilikan awal.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan ahli waris M. Zam’an ketika ditemui kru media, Sabtu (04/07/2026) di salah satu cafe di Medan, yang menyampaikan beberapa keberatannya, antara lain :

1. Fakta Hukum dan Kejanggalan Kasus: Alas Hak Sah: Ahli Waris memegang Surat Hibah resmi yang didasarkan pada dokumen historis Tanah Konsesi Grand Sultan.
2. Dugaan Jual Beli Fiktif: Ahli waris penerima hibah tidak pernah menjual, melepaskan hak, atau menerima ganti rugi dari pemegang HGB untuk seluruh tanah yang tercantum di Surat Hibah.
3. Dugaan Maladministrasi BPN: Penerbitan HGB di atas tanah konsesi tanpa verifikasi warkah yang bersih (clean and clear) diduga kuat menabrak prosedur pendaftaran tanah.
4. Gugatan Pembatalan: Dokumen HGB yang diklaim pembeli terindikasi kuat menggunakan data manipulatif dan terancam batal demi hukum.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat Realisasikan Pokir Melalui Bimtek Generasi Muda

“Saya mewakili keluarga, mengingatkan pihak pemegang HGB bahwa mencantumkan data tidak benar dalam akta otentik memiliki konsekuensi pidana yang serius”, tegas M. Zam’an

Lanjutnya, Alas hak Surat Hibah yang dipegang pihaknya merupakan bukti penguasaan fisik dan yuridis yang kuat, yang tidak bisa dihapus begitu saja oleh sertifikat HGB yang muncul tanpa proses peralihan yang valid untuk keseluruhan lahan tersebut.

“Kami meminta Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Medan dan Kanwil BPN Sumatera Utara untuk segera mengaudit total berkas penerbitan HGB di Gang Subur Baru Kelurahan Kampung Baru Kec. Medan Maimun, demi keadilan bagi masyarakat adat dan pemilik hak yang sah, ujar M. Zam’an selaku perwakilan ahli waris menutup rilisnya.

Menindaklanjuti info tersebut, saat ini tim media sedang menggali info akurat terhadap pihak yang mengetahuinya, dan segera mengupload kondisi terkini pada edisi berikutnya.

(A. Nst)

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru