RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Oknum Rivo, Pemilik Usaha Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Hilir seberang, Diminta APH Tangkap Pelaku Pencemaran Lingkungan

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Net/ilustrasi

Kuansing //TintaPos.Com// – Aktivitas PETI di kuansing tidak terlepas dari adanya tempat jual beli emas hasil PETI, Praktik Tempat pemurnian emas ini menjadi dalang utama di balik hancur nya lahan lahan hijau dan pencemaran lingkungan khususnya di kecamatan Kuantan Hilir seberang.Kamis, 08/07/2026

Dari informasi yang di dapatkan media ini diduga Rivo menjadi aktor utama pemilik usaha pemurnian emas ilegal. Bukan hanya itu saja rivo juga disebut disebut memiliki beberapa unit rakit dompeng.

salah seorang narasumber mengatakan “terdapat beberapa tempat pemurnian emas atau pembakaran emas di wilayah Kuantan Hilir seberang ini, salah satunya diduga milik rivo, yang bahkan usaha ilegal tersebut telah berlangsung lama,” Jelasnya

Lanjutnya “kami sangat berharap Aparat penegak hukum Khususnya Polsek Kuantan Hilir bertindak tegas untuk kegiatan ilegal yang membawa dampak buruk bagi lingkungan, ” Pintanya

“Setau kami hal tersebut ilegal, dan sudah banyak yang di tangkap di kecamatan lain, tapi kenapa di wilayah Kuantan Hilir seberang ini masih banyak praktik praktik ilegal usaha pembakaran emas salah satunya diduga milik rivo, semoga aparat penegak hukum selalu adil dalam menegakkan keadilan, ” Tuturnya

Baca Juga:  BAPEKA-NTB Siap Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Bima, Sorot Kejanggalan Anggaran Rp 3,9 Miliar

Untuk diketahui undang undang tekait Pemurnian emas ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, perusakan lingkungan, dan tindak pidana pencucian uang.

“undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

pemurnian emas ilegal yang menggunakan raksa akan menimbulkan dampak yang sangat serius dan merusak baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.

Paparan merkuri, terutama metilmerkuri, dapat menyebabkan kerusakan parah pada sistem saraf pusat dan perifer. Gejalanya meliputi tremor, mati rasa, gangguan koordinasi, masalah penglihatan dan pendengaran, serta kesulitan berbicara.

bukan hanya untuk orang dewasa tapi berbahaya juga terhadap Anak-anak dan janin sangat rentan terhadap paparan merkuri. Paparan prenatal dapat menyebabkan keterlambatan perkembangan kognitif, gangguan motorik, dan masalah perilaku.

Serta kerusakan lingkungan yang parah mengurangi potensi sumber daya alam untuk generasi mendatamh termasuk sumber air bersih dan lahan pertanian.

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru