RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Warga Dusun III Desa Rugemuk Pertanyakan Kebijakan Pembongkaran Pondok Jaga oleh Satpol PP Deli Serdang, Presiden dan Kemenhut Diminta Turun Tangan Membantu Warga

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG //TintaPos.Com// – Kebijakan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Langkah pembongkaran paksa terhadap sebuah pondok jaga berukuran 3×4 meter milik warga dengan dalih tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dinilai warga sarat akan ketimpangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga Dusun III Desa Rugemuk, Abdul Rahim, melalui keterangan tertulis kepada kru media pada Selasa (14/07/2026).

Warga menyayangkan langkah represif tersebut mengingat bangunan yang dibongkar merupakan fasilitas yang digunakan warga untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka sehari-hari.

“Kami adalah masyarakat yang hidup turun-temurun di Dusun III Desa Rugemuk. Mata pencaharian kami hanyalah bercocok tanam dan menangkap kepiting di kawasan hutan untuk menafkahi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anak kami. Kami sangat kecewa pondok tempat kami menjaga ruang hidup justru dihancurkan,” ujar Abdul Rahim.

Pertanyakan Standar Ganda dan Dugaan Pembiaran di Kawasan Hutan Lindung

Pihak warga menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam penegakan peraturan daerah di lapangan. Berdasarkan pantauan warga, di sekitar lokasi pondok yang dibongkar, terdapat bangunan pemagaran seng yang diduga kuat juga tidak mengantongi izin PBG/IMB yang sah.

Abdul Rahim membeberkan bahwa lokasi pemagaran seng tersebut disinyalir berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, bangunan pagar tersebut tidak ikut ditertibkan oleh aparat.

Baca Juga:  TKW Juwiati dari Bima dalam Kondisi Kritis Setelah Stroke, APJATI dan KP2MI Siap Bantu Pulangkan

“Kami mempertanyakan hal ini. Apakah boleh mengurus izin di atas lahan hutan lindung? Mengapa pondok jaga masyarakat kecil yang dihancurkan, sementara pemagaran seng di wilayah yang diduga hutan lindung tidak tersentuh hukum? Kami meminta keadilan yang merata tanpa tebang pilih,” tegas Abdul Rahim.

Melalui rilis ini, masyarakat Dusun III Desa Rugemuk menyampaikan harapan dan tuntutan terbuka kepada otoritas terkait:

Atensi Pemerintah Pusat:

Memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk meninjau langsung kondisi penegakan hukum kehutanan dan tata ruang di wilayah Desa Rugemuk agar berjalan seadil-adilnya.

Evaluasi Kebijakan Daerah:

Berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat bertindak netral dan memberikan solusi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Keterbukaan Informasi:

Meminta kejelasan mengenai aturan pemanfaatan ruang di kawasan yang disinyalir sebagai hutan lindung tersebut agar tidak menimbulkan konflik horizontal.

Warga menegaskan bahwa mereka menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan hanya menuntut hak keadilan yang setara sebagai warga negara demi menyambung hidup dengan damai.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Pol PP Deli Serdang melalui aplikasi pesan WhatsAp di nomor 0852-7084-2xxx ketika dihubungi untuk diminta tanggapannya sampai berita ini naik ke meja redaksi masih terlihat centang satu tidak dapat dihubungi.

(A.Nst)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru