DELI SERDANG //TintaPos.Com// – Kebijakan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Langkah pembongkaran paksa terhadap sebuah pondok jaga berukuran 3×4 meter milik warga dengan dalih tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dinilai warga sarat akan ketimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga Dusun III Desa Rugemuk, Abdul Rahim, melalui keterangan tertulis kepada kru media pada Selasa (14/07/2026).
Warga menyayangkan langkah represif tersebut mengingat bangunan yang dibongkar merupakan fasilitas yang digunakan warga untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka sehari-hari.
“Kami adalah masyarakat yang hidup turun-temurun di Dusun III Desa Rugemuk. Mata pencaharian kami hanyalah bercocok tanam dan menangkap kepiting di kawasan hutan untuk menafkahi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anak kami. Kami sangat kecewa pondok tempat kami menjaga ruang hidup justru dihancurkan,” ujar Abdul Rahim.
Pertanyakan Standar Ganda dan Dugaan Pembiaran di Kawasan Hutan Lindung
Pihak warga menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam penegakan peraturan daerah di lapangan. Berdasarkan pantauan warga, di sekitar lokasi pondok yang dibongkar, terdapat bangunan pemagaran seng yang diduga kuat juga tidak mengantongi izin PBG/IMB yang sah.
Abdul Rahim membeberkan bahwa lokasi pemagaran seng tersebut disinyalir berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, bangunan pagar tersebut tidak ikut ditertibkan oleh aparat.
“Kami mempertanyakan hal ini. Apakah boleh mengurus izin di atas lahan hutan lindung? Mengapa pondok jaga masyarakat kecil yang dihancurkan, sementara pemagaran seng di wilayah yang diduga hutan lindung tidak tersentuh hukum? Kami meminta keadilan yang merata tanpa tebang pilih,” tegas Abdul Rahim.
Melalui rilis ini, masyarakat Dusun III Desa Rugemuk menyampaikan harapan dan tuntutan terbuka kepada otoritas terkait:
Atensi Pemerintah Pusat:
Memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk meninjau langsung kondisi penegakan hukum kehutanan dan tata ruang di wilayah Desa Rugemuk agar berjalan seadil-adilnya.
Evaluasi Kebijakan Daerah:
Berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat bertindak netral dan memberikan solusi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Keterbukaan Informasi:
Meminta kejelasan mengenai aturan pemanfaatan ruang di kawasan yang disinyalir sebagai hutan lindung tersebut agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
Warga menegaskan bahwa mereka menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan hanya menuntut hak keadilan yang setara sebagai warga negara demi menyambung hidup dengan damai.
Sementara itu ditempat terpisah Kasat Pol PP Deli Serdang melalui aplikasi pesan WhatsAp di nomor 0852-7084-2xxx ketika dihubungi untuk diminta tanggapannya sampai berita ini naik ke meja redaksi masih terlihat centang satu tidak dapat dihubungi.
(A.Nst)





















