KOTA BIMA–//Tintapos.com//–Kamis,23 Juli 2026- Berdasarkan informasi yang dihimpun, kisah sungguh ironis dan menyayat hati menimpa Yuli, ibu rumah tangga warga Lingkungan Sonco Lela, Kecamatan Asakota Kota Bima. Ia yang menjadi pihak paling dirugikan akibat dugaan perselingkuhan suaminya, justru kini yang harus berhadapan dengan hukum dan dituntut uang ganti rugi sangat besar.
Diketahui pula bahwa wanita yang diduga merusak rumah tangga tersebut berinisial NMS, bekerja sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Kabupaten Bima. Sementara suami yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan wanita tersebut berinisial SHR.
Semuanya bermula saat Yuli mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya (SHR) dengan wanita berinisial NMS. Rasa sakit hati yang meluap sempat membuatnya membanting ponsel milik suaminya. Kekecewaan semakin menjadi-jadi ketika pada saat pemanggilan kedua, Yuli kembali menemukan bukti mencurigakan: terdapat riwayat panggilan video call atas nama Agus, namun saat dibuka profilnya wajah yang terlihat adalah wanita berinisial NMS sendiri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa hubungan itu sengaja disamarkan dan masih berlanjut.

Tak sanggup lagi menahan kekesalan, pada 15 April 2026 Yulianti mendatangi kediaman wanita berinisial NMS. Sesampainya di sana, ia mengetok pintu sebanyak tiga kali. Saat pintu terbuka, terjadi adu mulut singkat. Posisi saat itu jelas: wanita berinisial NMS berada di dalam rumah, sedangkan Yulianti tetap berdiri di luar. Tak lama kemudian Yulianti pun pulang ke rumahnya tanpa menyentuh atau merusak barang sedikit pun.
KORBAN MALAH DITUDUH PENJAHAT
Namun yang terjadi di luar dugaan, wanita berinisial NMS justru melaporkan Yulianti ke kepolisian dengan tuduhan perusakan rumah dan barang miliknya.
Dalam proses hukum yang berjalan, terlihat hal yang sangat ganjil. Pemanggilan pertama dilakukan dengan surat resmi, namun pemanggilan kedua dan ketiga tanpa surat resmi, hanya disampaikan lewat perantara. Pada pemanggilan ketiga, pihak penyidik menyampaikan tuntutan pelapor: meminta uang ganti rugi sebesar Rp25 Juta. Angka tersebut disusun berdasarkan catatan sendiri pelapor yang merincikan biaya perbaikan dan keperluan lain.
Menghadapi tuduhan yang terasa mustahil itu, Yulianti bersikeras membela diri:
“Saya berani bersumpah, saya tidak pernah merusak rumahnya atau barang apa pun. Yang saya jadikan heran, bukti kerusakan yang ditunjukkan seolah-olah itu dibuat sendiri olehnya. Saya yakin itu bukan perbuatan saya.
Saya juga meragukan objektivitas penyidik. Kasus ini terasa sudah diatur, direkayasa, dan diduga ada kesepakatan tak wajar serta keuntungan yang diambil antara pelapor dan pihak yang menangani perkara ini.”
TEGURAN TEGAS DARI LEMBAGA PENGAWAS
Merespons situasi ini, Adim, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, memberikan pernyataan tegas kepada penyidik Unit Reskrim Polres Bima Kota:
“Setiap penanganan perkara harus berjalan berimbang dan objektif. Asas Praduga Tak Bersalah harus menjadi pegangan utama sejak awal, agar tidak ada pihak yang dirugikan haknya sebelum kebenaran terungkap sepenuhnya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari pihak penyidik yang menangani perkara ini. Masyarakat pun menantikan kejelasan: apakah pelapor benar-benar memiliki bukti sah terjadinya perusakan, atau justru kerusakan itu sengaja direkayasa untuk menjatuhkan dan membebani ibu rumah tangga yang sebenarnya menjadi korban.
Warga berharap aparat segera mengungkap fakta sesungguhnya secara transparan, agar hukum benar-benar menjadi pelindung keadilan, bukan alat untuk merugikan pihak yang lemah.
Red.




















