RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

ADIM SEKJEN BAPEKA: PENERTIBAN PO BUS TANPA NIB, ITU HAK PEMKOT BUKAN PROVINSI!

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima , NTB //TintaPis.Com// – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat, Adim, kembali menegaskan sikapnya dengan nada sangat tegas. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk tidak ragu dan tidak berlindung di balik alibi pembagian kewenangan, demi menindak sejumlah perusahaan otobus yang beroperasi secara ilegal, tanpa NIB, maupun yang surat-suratnya sudah mati.

“Tidak perlu lagi buat alibi bahwa ini kewenangan provinsi, atau kewenangan pusat. Dasar Hukum tersebut sudah sangat jelas. Kalau aturannya sudah ada, kenapa harus menunggu perintah atau melimpahkan tanggung jawab?” tegas Adim, Selasa (14/04/2026).

Adim secara tegas menyebutkan sejumlah nama PO Bus yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya PO Bus Prima Jaya,PO Bus Wafa,PO Bus Tiara Mas,Serta sejumlah PO Bus lainnya yang kondisinya “mati surat” atau izin usahanya sudah tidak berlaku, antara lain, Langsung Indah, Safari Darma Raya,Dan masih banyak lagi lainnya

Adim juga menyoroti hasil temuan yang memperkuat data mereka, yaitu pada saat kegiatan evaluasi dan penertiban yang dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2026. Kegiatan tersebut digelar bersama oleh Dinas Perhubungan Provinsi maupun Dinas Perhubungan Kota Bima di lingkungan Terminal Dara.

Banyak pelanggaran mencolok yang ditemukan saat pengecekan tersebut: Banyak bus yang ditemui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah,Ditemukan bus yang hanya memiliki izin AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), namun dengan berani mencantumkan tulisan rute di badan bus “Bima – Mataram – Bali – Jawa”, yang mana itu masuk wilayah kewenangan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),Banyak bus yang menaikkan penumpang di luar area terminal atau di luar titik yang sudah ditentukan,dan Sejumlah bus beroperasi namun surat-surat perizinannya sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Adim menegaskan, jika Pemerintah Kota Bima merasa tidak bisa atau enggan melakukan tindakan tegas, maka pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap pembangunan daerah akan mengambil langkah sendiri.

Baca Juga:  Program Ketahanan Pangan, Desa Banuaran Gelar Penanaman Jagung Pipil

“Kalau Pemerintah Kota Bima tidak bisa melakukan tindakan, kami lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap pembangunan daerah, akan melakukan hal progresif pemboikotan jalan. Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” ujarnya penuh penekanan.

Lebih jauh, Adim menyoroti kerugian yang dialami daerah. Menurutnya, sangat ironis jika Pemkot hanya mendapatkan masalah tanpa hasil.

“Kami ingin daerah ini indah dan bersih secara hukum. Pemerintah Kota hanya dapat getahnya, pajak daerah tidak didapatkan, tapi Kepala daerah justru yang dipersalahkan masyarakat. Kenapa harus membiarkan ini terjadi?” ungkapnya.

Adim bahkan menyebut pelaku usaha yang beroperasi seenaknya tanpa izin layaknya perampok yang masuk tanpa hormat.

“Kenapa Harus takut dengan perampok-perampok yang seenaknya masuk diwilayah kita? Mereka yang tidak bayar pajak, tidak punya izin, itulah perampok kesejahteraan. Pemkot harus berani bertindak, jangan lemah,” pungkasnya.

 

DASAR HUKUM PEMBAGIAN KEWENANGAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN

Adim menjabarkan landasan hukum yang membedakan tugas tersebut:
1. Pembagian Kewenangan Berdasarkan Jenis Angkutan yaitu Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 15 Tahun 2019:
– Pusat (BPTD): Mengatur AKAP (Lintas Provinsi).
– Provinsi: Mengatur AKDP yang sudah berizin.
– Daerah (Kab/Kota): Berwenang penuh melakukan penindakan terhadap pelanggaran dan usaha tidak berizin di wilayahnya.

2. Kewenangan Penindakan

– UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274: Menetapkan sanksi bagi yang beroperasi tanpa izin.
– UU No. 23 Tahun 2014: Menegaskan urusan penegakan peraturan di wilayah adalah kewenangan Pemkot.

3. Batasan Wilayah

Sesuai Permenhub No. 132 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Hubdat, kewenangan dibatasi oleh wilayah kerja. Siapa yang berkuasa di wilayah itu, dialah yang bertanggung jawab menertibkan.

“Provinsi mengawasi yang sudah legal, yang ilegal dan mati suri itu tugas Pemkot. Jangan tunggu sampai masyarakat yang turun tangan karena Pemkot tidak becus menertibkan. Tindak sekarang demi keadilan dan pendapatan daerah,” tutup Adim, Sekjen BAPEKA NTB.

(Red)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru