RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ahli Waris : Tanah Tersebut Tidak Pernah Kami Jual Seluruhnya, Namun HGB Terbit di Gang Subur Baru Medan Maimun

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Kasus sengketa lahan di Gang Subur Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, memasuki babak baru. Pihak keluarga melalui ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah sah milik mereka berdasarkan Surat Hibah yang bersumber dari Tanah Konsesi Grand Sultan.

Oleh karena itu, klaim sepihak dari pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang mengaku telah membeli seluruh lahan tersebut dipastikan cacat hukum. Secara historis dan hukum agraria di Sumatera Utara, tanah Grand Sultan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat dialihkan atau diterbitkan HGB-nya secara sembarangan tanpa alas hak dan persetujuan tertulis dari pemegang surat kepemilikan awal.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan ahli waris M. Zam’an ketika ditemui kru media, Sabtu (04/07/2026) di salah satu cafe di Medan, yang menyampaikan beberapa keberatannya, antara lain :

1. Fakta Hukum dan Kejanggalan Kasus: Alas Hak Sah: Ahli Waris memegang Surat Hibah resmi yang didasarkan pada dokumen historis Tanah Konsesi Grand Sultan.
2. Dugaan Jual Beli Fiktif: Ahli waris penerima hibah tidak pernah menjual, melepaskan hak, atau menerima ganti rugi dari pemegang HGB untuk seluruh tanah yang tercantum di Surat Hibah.
3. Dugaan Maladministrasi BPN: Penerbitan HGB di atas tanah konsesi tanpa verifikasi warkah yang bersih (clean and clear) diduga kuat menabrak prosedur pendaftaran tanah.
4. Gugatan Pembatalan: Dokumen HGB yang diklaim pembeli terindikasi kuat menggunakan data manipulatif dan terancam batal demi hukum.

Baca Juga:  Tangis Bahagia Masyarakat Kepala Pulau Terima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), Terimakasih Pemerintah Desa

“Saya mewakili keluarga, mengingatkan pihak pemegang HGB bahwa mencantumkan data tidak benar dalam akta otentik memiliki konsekuensi pidana yang serius”, tegas M. Zam’an

Lanjutnya, Alas hak Surat Hibah yang dipegang pihaknya merupakan bukti penguasaan fisik dan yuridis yang kuat, yang tidak bisa dihapus begitu saja oleh sertifikat HGB yang muncul tanpa proses peralihan yang valid untuk keseluruhan lahan tersebut.

“Kami meminta Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Medan dan Kanwil BPN Sumatera Utara untuk segera mengaudit total berkas penerbitan HGB di Gang Subur Baru Kelurahan Kampung Baru Kec. Medan Maimun, demi keadilan bagi masyarakat adat dan pemilik hak yang sah, ujar M. Zam’an selaku perwakilan ahli waris menutup rilisnya.

Menindaklanjuti info tersebut, saat ini tim media sedang menggali info akurat terhadap pihak yang mengetahuinya, dan segera mengupload kondisi terkini pada edisi berikutnya.

(A. Nst)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru