Bitung //TintaPos.Com// – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.
Dalam rangka mendukung kebijakan cukai hasil tembakau yang tepat sasaran, jajaran Bea Cukai Bitung turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) di sejumlah wilayah pengawasannya pada pertengahan Juni 2026 lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh data harga penjualan hasil tembakau di tingkat konsumen secara akurat. Data tersebut menjadi fondasi penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan cukai, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Tim KPPBC TMP C Bitung tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif mendatangi berbagai sarana penjualan eceran seperti toko, kios, dan warung.
Kegiatan pemantauan dilakukan dalam dua gelombang:
Gelombang Pertama (9–10 Juni 2026): Meliputi Kecamatan Airmadidi dan Likupang Timur (Kabupaten Minahasa Utara), serta Kecamatan Matuari dan Madidir (Kota Bitung).
Gelombang Kedua (18–20 Juni 2026): Melanjutkan pemantauan ke Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dengan metode blusukan ini, petugas mampu mengumpulkan gambaran kondisi pasar yang aktual, bukan sekadar data administratif. Setiap transaksi dicatat dan diverifikasi langsung di titik penjualan, memastikan bahwa harga yang berlaku di masyarakat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Selain mengumpulkan data harga, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum edukasi kepada para pedagang. Petugas Bea Cukai memberikan pemahaman mengenai ketentuan pita cukai, pentingnya memperjualbelikan produk yang dilekati pita cukai asli dan sah, serta bahaya peredaran rokok ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Bitung Didit Prayudi Sidharta mengatakan bahwa, Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan publik.
“Melalui data pasar yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif. Kami juga ingin memastikan bahwa setiap batang rokok yang beredar adalah legal dan berkontribusi pada pembangunan,” ujar Didit Prayudi Sidharta
Ia menambahkan bahwa pemantauan pasar adalah wujud komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Melalui pendekatan humanis namun tegas, instansi ini berupaya menciptakan ekosistem bisnis hasil tembakau yang patuh aturan dan berkelanjutan.
Lanjut KPPBC TMP C Bitung menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kerjanya. Komitmen ini sejalan dengan transformasi birokrasi Bea Cukai yang mengedepankan integritas, transparansi, dan pelayanan prima.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kehadiran Bea Cukai di pasar tradisional bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi. Dengan harga yang wajar, produk yang legal, dan penerimaan negara yang optimal, sinergi antara regulator dan masyarakat dapat tercipta demi kesejahteraan bersama,” Tutup Didit Prayudi Sidharta.





















