Gerakan Anti Narkotika Indonesia Mengutuk Keras bagi siapa saja yang jadi beking pengedar Obat obatan terlarang.

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI //TintaPos.Com// – Dugaan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol di sebuah kios berkedok warung kosmetik di Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, terus menuai sorotan. Kali ini, Kepala Deputy IT dan Umum Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Mesir Ibrahim, angkat bicara dan mendesak aparat bertindak cepat serta transparan.

Mesir menegaskan bahwa meskipun Eximer dan Tramadol bukan termasuk narkotika golongan tertentu, penyalahgunaannya memiliki efek yang tidak kalah berbahaya, terutama bagi remaja.

“Obat keras seperti Eximer dan Tramadol jika disalahgunakan bisa menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, bahkan merusak masa depan generasi muda.

Jika dugaan penjualan tanpa resep itu benar, maka ini harus segera ditindak,” tegas Mesir dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kios tersebut diduga menjual obat keras secara terselubung dengan menjadikan produk kosmetik sebagai kamuflase. Warga menyebut pembeli didominasi kalangan remaja, sehingga memicu kekhawatiran serius di lingkungan permukiman padat tersebut.

GANISA menilai fenomena penyalahgunaan obat keras di tingkat akar rumput sering kali luput dari pengawasan, padahal dampaknya sangat luas.

Baca Juga:  Hormat dan Doa Terbaik untuk Dirpolairud Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas Genap 51 Tahun

“Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis adalah pintu masuk kerusakan generasi. Kami meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak menunggu viral atau jatuhnya korban. Lakukan pengecekan, pastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujar Mesir.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, dinas kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan distribusi obat keras di wilayah permukiman.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi secara berimbang.

Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenai sanksi pidana.

GANISA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong langkah konkret demi mencegah meluasnya dugaan penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja. Perkembangan lebih lanjut akan terus diikuti.

(Sunardi TP)

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung di Muaro Sentajo
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Informasi PETI, Tiga Rakit Ditemukan Tak Beroperasi
Tim Raga Polres Kuansing Intensifkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas
MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:30

BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:34

SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:42

UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:26

BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025

Selasa, 29 September 2026 - 03:03

PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Kamis, 10 September 2026 - 05:00

 DI TENGAH SOROTAN KASUS JENK FITRI DAN WALDAN: SIAPA SEBENARNYA HJ. MAHDALENA? SOSOK TELADAN PEREMPUAN DAERAH YANG BERHASIL TEMBUS KE SENAYAN

Rabu, 9 September 2026 - 13:42

PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK DI NTB: PUKAD NTB MINTA KAPOLRI PAGIL DAN PERIKSA POLDA NTB.

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru