RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

“Kami Tidak Bisa Dibeli”, Suara Tegas Puboksa Hutahaean di Hari Buruh 2026

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara //TintaPos.Com// – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Ketua Persatuan Organisasi Lintas Agama, Adat dan Budaya (POLA) Bitung, Puboksa Hutahaean, menyuarakan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja yang masih terjadi di sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara.

Organisasi yang baru berdiri selama 4 tahun ini mengaku telah memiliki rekam jejak yang kuat dalam memenangkan puluhan kasus perburuhan, dan kini siap bergerak total membela hak para pekerja yang tertindas.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026), Puboksa atau akrab disapa Bang Boksa menegaskan komitmennya.

“Dalam empat tahun, kami sudah mendampingi dan memenangkan puluhan kasus buruh. Mulai dari PHK sepihak, upah tidak dibayar, sampai kriminalisasi pekerja. Ini fakta di lapangan,” tegas pria asal Medan yang dikenal sangat vokal membela keadilan ini.

Sorotan tajam kali ini diarahkan pada kasus di CV Sipil Sulawesi. Menurut data yang dihimpun, terdapat 12 pekerja dengan masa kerja hingga 13 tahun yang diduga belum menerima upah sejak tahun 2013. Total nilai tunggakan disebut mencapai angka miliaran rupiah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini persoalan serius yang harus diselesaikan. Hak pekerja tidak boleh diabaikan begitu saja. Mereka mengabdi puluhan tahun membangun daerah, tapi hak dasar mereka dipotong,” tegasnya.

Puboksa juga menyoroti pola yang berulang, khususnya yang diduga terjadi di CV Multi Rempah Sulawesi.

Baca Juga:  Kapolsek Singingi Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Maraknya Aktivitas PETI menggunakan Alat Berat

– Karyawan dengan masa kerja 5-10 tahun di-PHK tanpa pesangon.

– Dituduh melakukan kesalahan berat, namun tidak disertai bukti hukum yang kuat.

– Dilaporkan ke aparat penegak hukum hanya untuk menekan dan membuat buruh takut menuntut hak.

“Kalau benar ada kesalahan, buktikan secara hukum. Jangan jadikan tuduhan dan laporan polisi sebagai alat untuk menghindari kewajiban membayar pesangon. Ini modus jahat yang harus dihentikan,” seru Bang Boksa.

Ia juga mengkritisi penanganan yang dinilai timpang, di mana laporan perusahaan cepat diproses, namun aspirasi buruh seringkali mandek atau diabaikan.

Menyikapi hal ini, POLA Bitung bersama elemen buruh akan menggelar aksi damai penyampaian aspirasi. Rute aksi akan dimulai dari Taman Kesatuan Bangsa Bitung menuju Kantor DPRD Sulawesi Utara.

Ada beberapa tuntutan utama yang akan dibawa:

1. Segera selesaikan hak-hak pekerja (CV Sipil, Multi Rempah, dll).

2. Tegakkan hukum yang adil dan berimbang.

3. Perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh.

“Ini bukan sekadar aksi, ini peringatan keras. Hak buruh harus ditegakkan. Organisasi POLA tetap memperjuangkan hak-hak buruh di Kota Bitung sampai tuntas,” pungkasnya.

Ia pun mengajak seluruh pekerja untuk berani bersuara. “Jangan takut, keadilan harus diraih, bukan ditunggu!”

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru