RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Massa PB PMPK Tabagsel Demo di KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Kecewa dengan tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, para mahasiswa yang tergabung dalam PB PMPK Tabagsel Gelar aksi demonstrasi di kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, pada hari kamis (05/02/2026).

Aksi ini dipicu dengan adanya aktifitas penguasaan dan pembalakan kawasan hutan di Desa Sitabola Kec. Halongonan yang diduga adanya keterlibatan oleh Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara.

Ketua PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum DPRD tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif serta bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.

“Kami menilai tindakan oknum DPRD Paluta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar kawasan tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Saif Ajis.

Para Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pembalakan dan penguasaan lahan tersebut antara lain berpotensi melanggar :

1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
3. Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” tegas Saif Ajis.

Baca Juga:  Sesuaikan Dengan Musyawarah, Warga Desa Lumban Rau Selatan Tolak Pembangunan KMP di Lapangan Bola

Dalam aksinya, PB PMPK Tabagsel mendesak agar Polres Tapsel dan UPT KPH Wilayah VI Sipirok agar bertindak segera bertindak tegas.

“Meminta Polres Tapanuli Selatan segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum anggota DPRD Paluta tersebut apabila alat bukti telah terpenuhi”, tegas Ketua PB PMPK Tabagsel.

Selain itu, sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam pengawasan dan kelestarian hutan, UPT KPH Wilayah VI Sipirok untuk segera mengeksekusi dan menertibkan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan, serta menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi, ucap Said Ajis.

” Tidak ada kompromi, pembiaran, atau perlindungan politik terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, dan diamnya aparat akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum”, tegasnya.

Jika aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tidak bertindak, maka kami patut menduga ada upaya melindungi pelaku, dan kami tidak akan berhenti dan aksi ini akan terus berlanjut dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Saif Ajis Siregar.

PMPK Tabagsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.

Ditempat terpisah, melalui pesan WhatsUp, Jumat (06/02/2026) kru media mencoba mengconfirm pihak terkait, berikut tanggapannya :

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hukum Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Zainuddin Harahap, SH :
“Sudah jadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan dan konfirmasi kembali hal tsb ke Ka. KPH”.

Sementara itu, Ka. KPH Wilayah VI Sipirok hingga berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

(Afrialdi Nasution)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru