RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Massa PB PMPK Tabagsel Demo di KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Kecewa dengan tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, para mahasiswa yang tergabung dalam PB PMPK Tabagsel Gelar aksi demonstrasi di kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, pada hari kamis (05/02/2026).

Aksi ini dipicu dengan adanya aktifitas penguasaan dan pembalakan kawasan hutan di Desa Sitabola Kec. Halongonan yang diduga adanya keterlibatan oleh Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara.

Ketua PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum DPRD tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif serta bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.

“Kami menilai tindakan oknum DPRD Paluta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar kawasan tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Saif Ajis.

Para Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pembalakan dan penguasaan lahan tersebut antara lain berpotensi melanggar :

1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
3. Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” tegas Saif Ajis.

Baca Juga:  Santunan Kematian Di Berikan Kepada Ahli Waris Guru Ngaji

Dalam aksinya, PB PMPK Tabagsel mendesak agar Polres Tapsel dan UPT KPH Wilayah VI Sipirok agar bertindak segera bertindak tegas.

“Meminta Polres Tapanuli Selatan segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum anggota DPRD Paluta tersebut apabila alat bukti telah terpenuhi”, tegas Ketua PB PMPK Tabagsel.

Selain itu, sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam pengawasan dan kelestarian hutan, UPT KPH Wilayah VI Sipirok untuk segera mengeksekusi dan menertibkan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan, serta menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi, ucap Said Ajis.

” Tidak ada kompromi, pembiaran, atau perlindungan politik terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, dan diamnya aparat akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum”, tegasnya.

Jika aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tidak bertindak, maka kami patut menduga ada upaya melindungi pelaku, dan kami tidak akan berhenti dan aksi ini akan terus berlanjut dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Saif Ajis Siregar.

PMPK Tabagsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.

Ditempat terpisah, melalui pesan WhatsUp, Jumat (06/02/2026) kru media mencoba mengconfirm pihak terkait, berikut tanggapannya :

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hukum Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Zainuddin Harahap, SH :
“Sudah jadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan dan konfirmasi kembali hal tsb ke Ka. KPH”.

Sementara itu, Ka. KPH Wilayah VI Sipirok hingga berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

(Afrialdi Nasution)

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru