RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

NS TERSOROT KASUS AJAKAN NARKOBA DAN TUDUHAN PENIPUAN, Bukti Chatan Beredar Luas

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 29 MEI 2026 – Nama NS menjadi perbincangan hangat dan sorotan tajam warga Kota Bima di media sosial. Hal ini bermula dari beredarnya tangkapan layar bukti chatan pesan singkat yang diduga berisi ajakan, kesepakatan harga, dan rencana pertemuan terkait penyalahgunaan barang terlarang, serta munculnya tuduhan penipuan dari pihak lain. Bukti tersebut diunggah oleh akun Ari Susanti dan menyebar luas memicu kemarahan publik.

Saat dikonfirmasi awak media, Ari Susanti membenarkan bahwa sosok yang dimaksud dalam unggahannya adalah NS, yang diketahui merupakan mantan istri dari salah satu warga masyarakat Kota Bima. Ari kemudian mengungkapkan alasan di balik penyebaran bukti tersebut, yang bermula dari persoalan pribadi yang sangat merugikan dirinya.

“Dia itu pernah memesan makanan kepada saya, tapi sampai sekarang belum dibayar. Uangnya belum dilunasi sama sekali,” ungkap Ari Susanti dengan nada kesal.

Bagi Ari, kelakuan tidak bertanggung jawab yang dilakukan NS bukanlah hal yang mengejutkan. Ia menilai tindakan tersebut adalah dampak langsung dari kebiasaan buruk yang dimiliki sosok bersangkutan. “Itu sudah ulah pemakai narkoba. Semuanya penipu, tidak bisa dipercaya, dan tidak punya rasa tanggung jawab,” tegas Ari, yang kemudian melampiaskan kekesalannya dengan menyebarkan bukti chatan lain yang dinilai jauh lebih serius dan melanggar hukum.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengomunikasikan hal ini secara langsung kepada NS untuk meminta penjelasan atau tanggapan terkait tuduhan dan bukti yang beredar, NS sama sekali tidak memberikan pernyataan, bantahan, atau penjelasan apa pun terkait masalah ini.

Berdasarkan bukti chatan yang beredar dan diunggah Ari, terlihat jelas komunikasi antara NS dengan seorang laki-laki. Di dalam pesan-pesan tersebut terdapat kalimat-kalimat yang sangat mencurigakan dan mengarah pada tindakan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pesan tertulis: “Supaya gak bolak balik, Nisa mau make sama KK?”, yang kemudian dijawab persetujuan “Hmm boleh”. Dialog berlanjut membahas uang dan kesepakatan, dengan pesan “Uang abang ada berapa jujur, Kak ada uang brp? Untuk akuuu brp nanti?”, dijawab oleh NS dengan angka “Jd 400?”, dan diakhiri persetujuan “Ke sy”. Istilah dan pola pembicaraan ini dinilai warga adalah kode-kode umum yang dipakai dalam transaksi dan pemakaian barang terlarang.

Baca Juga:  Vonis Bebas Yohanes Flori: Menguji Batas Hukum Pidana dan Kegagalan Negara dalam Menyelesaikan Konflik Tapal Batas TWA Ruteng

Tak hanya itu, ada bukti chatan tanggal 19 Mei lalu yang berbunyi: “Simpanin ja kak. Untuk mada, mada mau kesituu tapi mada mandi diu samporo kak iyaa?”, disertai pengiriman nomor kontak. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya rencana pertemuan nyata untuk keperluan yang melanggar hukum.

Unggahan tersebut disertai keterangan bahasa daerah: “ake chat angi la Anissa Khusnul Maulidyah labo mone ke rece doho hinti narkoba, dasar siwe narkoba ede kukeko mpanga kaina”, yang artinya menyebut NS berkomunikasi dan berurusan uang untuk narkoba, serta perilakunya sangat memalukan.

Masyarakat Kota Bima merespons dengan kemarahan besar. Adanya bukti chatan soal narkoba ditambah tuduhan penipuan dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran makanan, membuat publik menilai NS telah melanggar hukum sekaligus merusak norma sosial. Sikap NS yang diam seribu bahasa dan tidak memberikan penjelasan apa pun saat dikonfirmasi, semakin memperkuat dugaan buruk di mata masyarakat. Warga menilai tindakannya sangat sembrono, terekam jelas dalam pesan elektronik, dan seolah tidak takut melanggar aturan.

Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Publik menilai ini bukan lagi dugaan, melainkan bukti kuat. Narkoba dianggap musuh besar perusak generasi, sementara tindakan menipu orang lain adalah perbuatan tercela. Jika terbukti semua tuduhan dan isi chatan itu benar adanya, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

Masyarakat menuntut proses hukum tegas tanpa pandang bulu, agar memberi efek jera bagi siapa saja yang berani bermain barang terlarang atau merugikan orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau bantahan resmi dari pihak NS maupun keluarga terkait beredarnya bukti chatan, tuduhan ajakan pemakaian narkoba, maupun kasus penipuan yang dilayangkan Ari Susanti. Warga terus mengawasi dan berharap aparat segera mengusut tuntas demi menegakkan keadilan dan hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa jejak digital tidak akan pernah bohong, dan setiap perbuatan buruk suatu saat pasti akan terungkap serta mendapatkan balasan sesuai hukum dan norma yang berlaku.
Red.

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:51

H. Muharlion, S.Pd: Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat Pascainsiden Dugaan Percobaan Pembuatan Bom oleh Pelajar

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru