TOLITOLI //Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten Tolitoli terus mendorong peningkatan pelayanan publik melalui percepatan pembangunan fasilitas pelayanan keagamaan. Salah satu langkah yang kini diprioritaskan adalah proses hibah lahan eks Kampus Madako yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Gedung Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tolitoli.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Tolitoli, H. Amran Hi. Yahya, di Ruang Kerja Bupati pada Kamis (18/6/2026). Rapat tersebut membahas percepatan hibah lahan sekaligus tindak lanjut pengamanan aset milik daerah yang berada di luar wilayah Kabupaten Tolitoli.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Moh. Besar Bantilan, Ketua DPRD Sriyanti Dg Parebba, Sekretaris Daerah Moh. Asrul Bantilan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tolitoli.
Dalam arahannya, Bupati Amran menegaskan bahwa pembangunan Gedung Kementerian Haji dan Umrah merupakan kebutuhan penting yang harus segera direalisasikan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah.
Menurutnya, keberadaan kantor pelayanan yang representatif akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi keagamaan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses hibah lahan tersebut.
“Dokumen administrasi, sertifikat, dan bukti kepemilikan aset harus segera dilengkapi. Jangan sampai proses pembangunan terhambat hanya karena persoalan birokrasi. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Amran.
Lahan yang direncanakan untuk dihibahkan berada di kawasan eks Kampus Madako, Jalan Madako Nomor 1, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di pusat ibu kota kabupaten dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain membahas hibah lahan, rapat juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan profesional. Hal ini berkaitan dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah daerah menilai masih diperlukan penguatan dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), terutama terkait inventarisasi, penertiban, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut juga dibahas surat dari Pemerintah Kabupaten Buol terkait Asrama Mahasiswa Tolitoli yang berada di Kota Palu. Pemerintah Kabupaten Tolitoli menegaskan bahwa aset tersebut masih sah menjadi milik daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 59 Tahun 1988.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan aset dimaksud kepada pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan memperkuat pengamanan aset, melakukan penataan kembali penghunian asrama, serta menyiapkan jawaban resmi terhadap surat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Buol.
Bupati Amran menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab karena memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Aset daerah adalah amanah rakyat. Karena itu harus dikelola secara profesional, transparan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Amran.
Melalui percepatan hibah lahan untuk pembangunan Gedung Kementerian Haji dan Umrah serta penguatan pengamanan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Tolitoli berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh kekayaan daerah tetap terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





















