Padang //TintaPos.Com// – Upaya menghentikan praktik sunat perempuan di Sumatera Barat terus didorong berbagai pihak. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumbar menggelar pertemuan lintas sektor pada 18 Juni 2026 di Hotel Pangeran City, Padang, guna menyusun langkah bersama dalam perlindungan hak dan kesehatan perempuan.
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, tokoh adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Berbagai pihak membahas faktor-faktor yang menyebabkan praktik sunat perempuan masih bertahan di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Daerah PKBI Sumbar, Arfen Drinata, mengatakan penghentian praktik sunat perempuan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong perubahan pola pikir dan perilaku.
“Pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan organisasi masyarakat harus bergerak bersama agar upaya perlindungan terhadap perempuan dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Dalam diskusi terungkap bahwa tradisi yang diwariskan secara turun-temurun masih menjadi faktor utama yang membuat praktik tersebut terus dilakukan di sejumlah daerah.
Selain itu, sebagian masyarakat masih mengaitkannya dengan ajaran agama dan adat yang berkembang di lingkungan masing-masing.
Perwakilan lembaga adat dan organisasi keagamaan yang hadir menyampaikan berbagai pandangan.
Namun, forum sepakat bahwa tokoh agama, tokoh adat, lingkungan masyarakat, dan tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak serta pemahaman terkait praktik tersebut.
Akademisi Universitas Andalas, Dr. Jendrius, memaparkan hasil penelitian yang menunjukkan praktik sunat perempuan masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Padang Pariaman.
Ia menegaskan bahwa dari sisi medis tidak ditemukan manfaat kesehatan dari tindakan tersebut.
Menurutnya, praktik tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh konstruksi sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi sehingga dianggap sebagai sesuatu yang lazim dilakukan.
“Perubahan harus dimulai dari peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki hak atas tubuhnya dan harus terlindungi dari tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian,” katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Sumbar.
Organisasi profesi tersebut menegaskan tidak terdapat alasan medis yang membenarkan tindakan pemotongan maupun pelukaan pada organ genital perempuan.
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran City Padang itu diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta mendorong perlindungan hak dan kesehatan perempuan di Sumatera Barat.
(*Ziqro)





















