RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 150 Botol Arak Bali ke Surabaya

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI //Tintapos.com// – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur darat berhasil digagalkan oleh Sat Samapta Polresta Banyuwangi. Sekitar 150 botol miras jenis arak Bali disita kepolisian yang rencananya akan dikirim menuju Surabaya.

Aksi penindakan personel Sat Samapta ini berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi. Di lokasi tersebut, petugas mencegat sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut ratusan botol miras tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin resmi.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M., menyampaikan, ini merupakan komitmen kepolisian dalam menyukseskan Operasi Pekat Semeru 2026. Fokus utamanya adalah menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman selama bulan suci Ramadhan.

“Harapanya bisa menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Banyuwangi, khususnya selama Ramadhan,” katanya, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:  Alka Group Berbagi Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Kota Padang

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kendaraan box yang diketahui mendapat titipan pengantaran miras tersebut, dikendarai oleh Bintang Syahputra, warga Tambaksari, Surabaya.

Hasil penindakan tersebut, di dalam kendaraan petugas menemukan sejumlah dus yang berisi total 150 botol arak Bali kemasan 600 ml. Oleh tim seluruh botol miras tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Dari keterangan sopir, miras tersebut merupakan titipan atau balen dari Bali menuju Surabaya,” terang Kompol Suhartanto.

Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).Tim/Tp

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru