Proyek Tahun Anggaran 2025 Disorot, NGO Desak BKPSDM Kota Bima Periksa Kabid Cipta Karya dan PPK Tanpa Tunggu Proses Hukum

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Aktivis NGO Senior, Iwan Kurniawan, mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan program kerja di Bidang Cipta Karya Pemerintah Kota Bima pada Tahun Anggaran 2025. Iwan mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mencabut SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengevaluasi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya demi menyelamatkan elektabilitas Kepala Daerah.

Berdasarkan pantauan intensif, Iwan menilai pekerjaan yang dikelola oleh oknum pejabat tersebut selalu bermasalah dan berpotensi merugikan daerah. Ia menekankan bahwa BKPSDM memiliki kewajiban hukum untuk bertindak tegas tanpa alasan menunda-nunda.

Dasar Hukum: BKPSDM Wajib Bertindak Tanpa Tunggu Proses Pidana
Iwan menegaskan bahwa BKPSDM tidak perlu menunggu putusan pengadilan atau proses hukum di Kejaksaan/Kepolisian selesai untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Hal ini didasarkan pada prinsip pemisahan antara Ranah Disiplin ASN dan Ranah Pidana.

“BKPSDM punya dasar hukum kuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Pemeriksaan disiplin bersifat administratif dan mandiri. Artinya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data PHO, BKPSDM wajib segera memproses sanksinya sekarang juga sebagai langkah antisipasi kerusakan birokrasi yang lebih parah di Tahun Anggaran 2025,” ujar Iwan Kurniawan, [Tanggal].

Pencegahan Kerusakan Elektabilitas Kepala Daerah
Menurut Iwan, pembiaran terhadap pejabat bermasalah di awal tahun anggaran ini akan menjadi beban politik bagi Kepala Daerah. Ia mengingatkan bahwa kegagalan infrastruktur adalah cermin kepemimpinan di mata masyarakat.

Baca Juga:  Kejam Tak Mau Selesaikan Pembayaran, Masyarakat Akan Datangi Rumah Dinas Bupati Bima

“Jangan jadikan proses hukum pidana sebagai alasan untuk menunda sanksi etik dan jabatan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, BKPSDM wajib menjaga sistem merit. Jika terbukti melanggar SOP atau melakukan perubahan spek ilegal, segera berikan sanksi pembebasan dari jabatan (non-job). Ini adalah bentuk proteksi terhadap wibawa Kepala Daerah,” tambahnya.

Ancaman Laporan ke KASN dan Ombudsman
Iwan juga memperingatkan bahwa jika BKPSDM Kota Bima tetap pasif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak disiplin, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembiaran.

“Jika BKPSDM mendiamkan laporan ini dengan dalih menunggu proses hukum lain, kami akan melaporkan Kepala BKPSDM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman. Sebagai pengelola SDM, mereka wajib memastikan pejabat di Tahun Anggaran 2025 adalah orang-orang yang berintegritas, bukan yang rekam jejaknya bermasalah,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum pejabat di Bidang Cipta Karya tersebut.

 

Poin Kunci yang Ditambahkan:

1. Independensi Sanksi Disiplin: Menegaskan bahwa prosedur administrasi ASN (PP 94/2021) terpisah dari prosedur pidana. BKPSDM bisa menghukum secara jabatan sebelum ada putusan jaksa/hakim.
2. Langkah Antisipasi: Penekanan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif agar proyek di Tahun Anggaran 2025 tidak gagal seperti tahun sebelumnya.
3. Fungsi Proteksi: Menjelaskan bahwa ketegasan BKPSDM adalah cara melindungi nama baik Kepala Daerah dari kinerja buruk bawahannya.
Red .

Berita Terkait

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru