RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Proyek Tahun Anggaran 2025 Disorot, NGO Desak BKPSDM Kota Bima Periksa Kabid Cipta Karya dan PPK Tanpa Tunggu Proses Hukum

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Aktivis NGO Senior, Iwan Kurniawan, mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan program kerja di Bidang Cipta Karya Pemerintah Kota Bima pada Tahun Anggaran 2025. Iwan mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mencabut SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengevaluasi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya demi menyelamatkan elektabilitas Kepala Daerah.

Berdasarkan pantauan intensif, Iwan menilai pekerjaan yang dikelola oleh oknum pejabat tersebut selalu bermasalah dan berpotensi merugikan daerah. Ia menekankan bahwa BKPSDM memiliki kewajiban hukum untuk bertindak tegas tanpa alasan menunda-nunda.

Dasar Hukum: BKPSDM Wajib Bertindak Tanpa Tunggu Proses Pidana
Iwan menegaskan bahwa BKPSDM tidak perlu menunggu putusan pengadilan atau proses hukum di Kejaksaan/Kepolisian selesai untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Hal ini didasarkan pada prinsip pemisahan antara Ranah Disiplin ASN dan Ranah Pidana.

“BKPSDM punya dasar hukum kuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Pemeriksaan disiplin bersifat administratif dan mandiri. Artinya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data PHO, BKPSDM wajib segera memproses sanksinya sekarang juga sebagai langkah antisipasi kerusakan birokrasi yang lebih parah di Tahun Anggaran 2025,” ujar Iwan Kurniawan, [Tanggal].

Pencegahan Kerusakan Elektabilitas Kepala Daerah
Menurut Iwan, pembiaran terhadap pejabat bermasalah di awal tahun anggaran ini akan menjadi beban politik bagi Kepala Daerah. Ia mengingatkan bahwa kegagalan infrastruktur adalah cermin kepemimpinan di mata masyarakat.

Baca Juga:  P-MAKI NTB Demo di Depan PUPR Kota Bima Kamis (12/2), Tuntut Usut Tuntas Proyek SPAM yang Diduga Mangkrak – Kadis, Kabid Cipta Karya, dan PPK Diduga Kabur dengan SPPD Fiktif

“Jangan jadikan proses hukum pidana sebagai alasan untuk menunda sanksi etik dan jabatan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, BKPSDM wajib menjaga sistem merit. Jika terbukti melanggar SOP atau melakukan perubahan spek ilegal, segera berikan sanksi pembebasan dari jabatan (non-job). Ini adalah bentuk proteksi terhadap wibawa Kepala Daerah,” tambahnya.

Ancaman Laporan ke KASN dan Ombudsman
Iwan juga memperingatkan bahwa jika BKPSDM Kota Bima tetap pasif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak disiplin, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembiaran.

“Jika BKPSDM mendiamkan laporan ini dengan dalih menunggu proses hukum lain, kami akan melaporkan Kepala BKPSDM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman. Sebagai pengelola SDM, mereka wajib memastikan pejabat di Tahun Anggaran 2025 adalah orang-orang yang berintegritas, bukan yang rekam jejaknya bermasalah,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum pejabat di Bidang Cipta Karya tersebut.

 

Poin Kunci yang Ditambahkan:

1. Independensi Sanksi Disiplin: Menegaskan bahwa prosedur administrasi ASN (PP 94/2021) terpisah dari prosedur pidana. BKPSDM bisa menghukum secara jabatan sebelum ada putusan jaksa/hakim.
2. Langkah Antisipasi: Penekanan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif agar proyek di Tahun Anggaran 2025 tidak gagal seperti tahun sebelumnya.
3. Fungsi Proteksi: Menjelaskan bahwa ketegasan BKPSDM adalah cara melindungi nama baik Kepala Daerah dari kinerja buruk bawahannya.
Red .

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru