RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Proyek Tahun Anggaran 2025 Disorot, NGO Desak BKPSDM Kota Bima Periksa Kabid Cipta Karya dan PPK Tanpa Tunggu Proses Hukum

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Aktivis NGO Senior, Iwan Kurniawan, mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan program kerja di Bidang Cipta Karya Pemerintah Kota Bima pada Tahun Anggaran 2025. Iwan mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mencabut SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengevaluasi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya demi menyelamatkan elektabilitas Kepala Daerah.

Berdasarkan pantauan intensif, Iwan menilai pekerjaan yang dikelola oleh oknum pejabat tersebut selalu bermasalah dan berpotensi merugikan daerah. Ia menekankan bahwa BKPSDM memiliki kewajiban hukum untuk bertindak tegas tanpa alasan menunda-nunda.

Dasar Hukum: BKPSDM Wajib Bertindak Tanpa Tunggu Proses Pidana
Iwan menegaskan bahwa BKPSDM tidak perlu menunggu putusan pengadilan atau proses hukum di Kejaksaan/Kepolisian selesai untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Hal ini didasarkan pada prinsip pemisahan antara Ranah Disiplin ASN dan Ranah Pidana.

“BKPSDM punya dasar hukum kuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Pemeriksaan disiplin bersifat administratif dan mandiri. Artinya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data PHO, BKPSDM wajib segera memproses sanksinya sekarang juga sebagai langkah antisipasi kerusakan birokrasi yang lebih parah di Tahun Anggaran 2025,” ujar Iwan Kurniawan, [Tanggal].

Pencegahan Kerusakan Elektabilitas Kepala Daerah
Menurut Iwan, pembiaran terhadap pejabat bermasalah di awal tahun anggaran ini akan menjadi beban politik bagi Kepala Daerah. Ia mengingatkan bahwa kegagalan infrastruktur adalah cermin kepemimpinan di mata masyarakat.

Baca Juga:  DANLANUD PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DINAS OPERASI LANUD SAM RATULANGI

“Jangan jadikan proses hukum pidana sebagai alasan untuk menunda sanksi etik dan jabatan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, BKPSDM wajib menjaga sistem merit. Jika terbukti melanggar SOP atau melakukan perubahan spek ilegal, segera berikan sanksi pembebasan dari jabatan (non-job). Ini adalah bentuk proteksi terhadap wibawa Kepala Daerah,” tambahnya.

Ancaman Laporan ke KASN dan Ombudsman
Iwan juga memperingatkan bahwa jika BKPSDM Kota Bima tetap pasif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak disiplin, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembiaran.

“Jika BKPSDM mendiamkan laporan ini dengan dalih menunggu proses hukum lain, kami akan melaporkan Kepala BKPSDM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman. Sebagai pengelola SDM, mereka wajib memastikan pejabat di Tahun Anggaran 2025 adalah orang-orang yang berintegritas, bukan yang rekam jejaknya bermasalah,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum pejabat di Bidang Cipta Karya tersebut.

 

Poin Kunci yang Ditambahkan:

1. Independensi Sanksi Disiplin: Menegaskan bahwa prosedur administrasi ASN (PP 94/2021) terpisah dari prosedur pidana. BKPSDM bisa menghukum secara jabatan sebelum ada putusan jaksa/hakim.
2. Langkah Antisipasi: Penekanan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif agar proyek di Tahun Anggaran 2025 tidak gagal seperti tahun sebelumnya.
3. Fungsi Proteksi: Menjelaskan bahwa ketegasan BKPSDM adalah cara melindungi nama baik Kepala Daerah dari kinerja buruk bawahannya.
Red .

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:01

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:05

DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:33

PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Berita Terbaru