RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ranperda Perubahan SOTK disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kuansing

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Rencana penambahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tahun 2026 ini. Pemkab Kuansing mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ranperda Perubahan SOTK disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Senin (16/3/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kuansing dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE. M.Si, dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab, Staf Ahli, Asisten, Para Kadis, Kaban, Kabag, Sekretaris, Kabid, Kakan, Direktur RSUD, Camat dan sejumlah undangan lainnya termasuk wartawan.

Dalam pidatonya Bupati Suhardiman Amby mengatakan, Ranperda ini merupakan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan SOTK. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur yang belum ada di Perda sebelumnya. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Mandatori dari Permendagri, menyesuaikan dengan fungsi dan urusan di kementerian/lembaga negara serta menyesuaikan visi dan misi Kabupaten Kuansing.

Ranperda Perubahan SOTK ini, memuat delapan poin.
1. Perubahan nama nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).

2. Perubahan terhadap nomenklatur Satpol PP-PKP yang dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

3. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga:  Beberapa Dokter RSUD Pasbar Ingkari Sumpah, Pasien Jadi Korban

4. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Sosial PMD dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

5. Perubahan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6. Perubahan nomenklatur Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan.

7. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi dua. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif

8. Perubahan nomenklatur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

9. Perubahan tipologi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.

“Kami berharap, DPRD memberikan masukan terhadap pembahasan Ranperda sehingga hasilnya akan lebih baik,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal menegaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan.

Menurutnya, struktur organisasi yang tepat akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Struktur organisasi yang efektif dan efisien akan mendukung optimalisasi penyerapan anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tukasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Berita Terbaru