TOLITOLI, //Tintapos.com// – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. Seorang perempuan berinisial S.I. (26) diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/5/2026) malam.
Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPDA Ahmad, bersama tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas bergerak menuju sebuah kamar kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 315,1 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas kain berwarna kuning yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.





















