Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kembali Mengungkap Peredaran Obat Keras Daftar G.

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi //TintaPos.Com// – Dalam operasi yang digelar Selasa (24/02/2026), petugas mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda, berikut ribuan butir tramadol siap edar.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan dan sanksi terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi. Operasi difokuskan pada sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas mencurigakan.

Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.

Dari hasil penggeledahan terhadap pria berinisial T (53), petugas menemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam. Selain itu, diamankan pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp684.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan distribusi.

Baca Juga:  Curanmor Sadis di Banyuasin: Pelajar Gasak Motor Korban Usai Intai Rumah, 2 Hari Ditangkap

Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah. Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial K (33) dan H (22).

Dalam penggeledahan, ditemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Kedua terduga pelaku juga dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA) Akan Terus Berperan Aktif dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya nya Obat obatan Keras Terlarang.

(Sunardi TP)

Berita Terkait

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru