RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

SERENTAK! 3 Saksi Tambahan Akan Datangi Polisi Hari Jumat – Kasus Rentenir Illegal Bima Masuk Tahap Pemenuhan Bukti

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Kerja keras penyidik Polres Bima Kota dalam menangani kasus praktik rentenir illegal yang dilaporkan Lembaga Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat,Yang di wakili oleh Adim (Sekjen P-MAKI Wilayah NTB, warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Asakota) mulai memasuki babak penting! Setelah melakukan introgasi awal terhadap pelapor dan dua saksi (Ibu Jubaidah dan Ibu Yum) sejak 27 Maret 2025, kini pihak kepolisian akan mengundang 3 orang saksi tambahan untuk memberikan keterangan secara serentak pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Introgasi Awal Sudah Dilakukan, Bukti dari Jubaidah & Yum Sedang Diuji Mendalam

Laporan dengan nomor ADUAN/K/1633/XII/2025/NTB/Res Bima Kota yang diajukan pada 22 Desember 2025 telah melalui tahap awal penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik / 1994 / XII / RES. 1.24 / 2025 / Reskrim. Seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 09 Februari 2026 nomor B/2120.a/II/RES.1.24/2026/Reskrim, kedua saksi pertama telah memberikan keterangan rinci dan bukti mereka kini sedang diuji oleh tim ahli, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan Tahun 1998.

Dalam introgasi yang dilakukan pada bulan Januari 2026, Ibu Jubaidah secara terperinci menyampaikan bahwa barang berharga yang dijaminkan kepada terlapor meliputi sertifikat rumah dan bukti kepemilikan motor. Kedua dokumen tersebut diserahkan sebagai jaminan pinjaman yang kemudian dikenakan bunga yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Kemacetan Juga Terjadi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Warga Antre 6 Jam untuk Naik Kapal

JADWAL PENTING! Ketiga Saksi Hadir Berurutan Hari Jumat,Untuk menyelaraskan informasi dan mempercepat proses hukum, jadwal panggilan ketiga saksi telah disusun dengan detail:- 09.30 Wita: Ibu Sintra (Kelurahan Kolo) – diduga memiliki catatan komunikasi penting dengan pihak rentenir
– 10.00 Wita: Ibu Widarti (Kelurahan Kolo) – membawa bukti transfer dan surat perjanjian pinjaman
– 14.00 Wita: Ibu Jibaida (Kelurahan Kolo) – memiliki informasi tentang korban lain yang terjebak praktik ilegal ini

Adim: “Kita Pantau Setiap Langkah – Masyarakat Butuh Keadilan yang Tegas!”

Sebagai pengawal dari masyarakat, PMAKI NTB siap memantau proses hukum hingga tuntas. “Setelah introgasi awal dan kini tiga saksi lagi akan memberikan keterangan, kami yakin seluruh bukti – termasuk sertifikat rumah dan motor yang dijaminkan – akan membuka tabir praktik ilegal yang telah menjerat banyak orang. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang tidak hanya jelas, tapi juga tegas!” tegas Adim dengan semangat.

Pihak kepolisian menyampaikan dalam suratnya ,bahwa setelah semua saksi memberikan keterangan dan bukti terkumpul secara lengkap, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum kasus ini. Bagi yang memiliki informasi tambahan, bisa menghubungi IPDA Henry Jonathan Hutauruk atau BRIPKA Juraidin, SH.

Red.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru