KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sikat Jaringan Narkotika, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU //TintaPos.Com// – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 204 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (33) pada Kamis (16/4/2026).

Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Penindakan ini dilakukan melalui metode undercover buy sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memutus jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Lubuk Linggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan teknik penyamaran.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan kesepakatan transaksi dengan tersangka untuk pembelian sabu dalam jumlah besar. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204 gram yang disimpan di dalam saku depan pakaian tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp178.000 serta bungkusan plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Danlanud Sam Ratulangi Sambut Kedatangan Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Manado

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 200 gram sabu, kepolisian telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Lubuk Linggau yang telah bertindak cepat dan profesional.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.
(JON TP)

Berita Terkait

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa
Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026
Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN
Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi
KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api
Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Desa Rimba Jaya Dukung Program Swasembada Pangan Nasional BANYUASIN
Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bondowoso
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 03:27

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 03:26

Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN

Sabtu, 18 April 2026 - 03:22

Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

Sabtu, 18 April 2026 - 01:25

Sikat Jaringan Narkotika, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram

Sabtu, 18 April 2026 - 01:23

Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin

Sabtu, 18 April 2026 - 01:21

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bondowoso

Berita Terbaru