RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tersangka Berkeliaran Luar Tahanan, Disinyalir Penanganan Kasus PPA Polres Minsel Lama dan Sarat Intervensi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL , //Tintapos.com// – SULUT , Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang di tangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kasus ini sudah sangat lama di tangani oleh Unit PPA Polres Minsel

Sejak dilaporkan oleh pihak korban di Polsek Amurang pada 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/2025/SPKT/POLSEK AMURANG /POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, dan kemudian dialihkan penanganan di Polres Minsel pada 25 Maret 2025, hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung tuntas.

Kendati sudah masuk pada tahap penyidikan dan sampai pada tahap I berkoordinasi dengan Kejaksaan Minahasa Selatan, kasus ini masih ‘nyangkut’ di tahap itu. Selain itu, pihak korban pun tidak pernah mendapat pemberitahuan perkembangan kasus.

Tersangka PM alias Paskal diketahui sempat buron selama berbulan-bulan, dan kemudian diamankan oleh tim Resmob Polres Minsel pada 20 Januari 2026. Namun sangat disayangkan informasi dari masyarakat yang bersaksi, pernah melihat tersangka berkeliaran bebas di luar tahanan Polres Minsel.

Dugaan tersebut kemudian menjadi sorotan publik, masa kan seorang tahanan Polres dapat terlihat berkeliaran diluar sel tahanan.

Ini disinyalir ada intervensi pihak tertentu terhadap penanganan kasus itu.

Padahal diketahui bersama, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan kasus yang sangat sensitif dan bersifat ‘lex spesialis’. Dimana kasus seperti itu seharusnya ditangani secara cepat dan butuh profesionalisme aparat penegak hukum (APH).

Terkait hal tersebut, LSM LI-TIPIKOR Sulawesi Utara memberikan tanggapan. Melalui Humas DPP John Wowor menyoroti hal tersebut. Menurutnya ini merupakan kemunduran kinerja APH, dimana kasus yang seharusnya dapat menjadi perhatian utama justru terkesan dikesampingkan.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: "Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang"

“Buktinya kasus ini sudah memakan waktu setahun lebih. Itu yang perlu dibenahi oleh penegak hukum, khususnya yang ada di Minahasa Selatan. Yang kami lihat itu ada jarak waktu yang sangat lama dari proses pelaporan kemudian proses penangkapan tersangka, dan sampai saat ini belum juga tuntas, itu waktu yang sudah cukup lama,” ujar Wowor, Jumat, (24/04/2026).

Tidak hanya LI-TIPIKOR, sorotan tajam datang dari Aliansi Aktivis Nasional A3KN. Senada, mereka menyoroti perfesionalisme anggota penyidik. Betapa lambannya penanganan hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Minahasa Selatan.

Sorotan ini bukan isapan jempol belaka. Sebelumnya ada kasus serupa, yaitu kasus DT alias Dirly, yang juga ditangani oleh Polres Minsel. Tidak menunggu lama setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku DT langsung disergap dan ditangkap di rumahnya. Tanggal penangkapan dan penetapan tersangka nya pun diduga di hari yang sama. Padahal kasus dirly ada faktor suka sama suka. Tidak menunggu lama, kasus pelaku DT kemudian dilimpahkan ke Kejari Minsel dan sesegera itu disidangkan. Pelaku DT akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan hingga saat ini.

Berbeda dengan kasus D, justru sebaliknya yang terjadi pada kasus ini. Terpantau perfesionalisme APH menurun. Dan itulah yang menjadi sorotan.

Tentunya ini perlu adanya perhatian khusus dari pimpinan Polri. Bahkan dituntut ada tindakan tegas dari pimpinan, baik pimpinan Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa Selatan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unit PPA Polres Minsel belum memberikan tanggapan.

(*MICHAEL H*)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru