RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

TERUNGKAP DI SIDANG DUGAAN PENGANIAYAAN OLEH IQBAL–IHSAN, KUASA HUKUM TERDAKWA GUNTUR ABDURAHMAN, S.H., M.H. SOROTI DUGAAN PELANGGARAN PENYIDIK DALAM KASUS PENGANIAYAAN DI BELAKANG OLO

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang //TintaPos.Com// — Terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak–adik, Iqbal dan Ihsan, di kawasan Belakang Olo, Padang Barat, fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang(02/04/26).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami menemukan proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

Bahkan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaannya,” tegas Guntur.

Ia menilai, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal penanganan perkara dan berpotensi mempengaruhi keabsahan proses hukum secara keseluruhan.

“Jika sejak awal sudah cacat prosedur, maka seluruh proses hukum patut diuji secara serius di persidangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, saksi dari pihak terdakwa, Gading, menegaskan bahwa keterangannya tetap konsisten sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Keterangan saya pada sidang sebelumnya benar, tidak ada yang harus dirubah,” ujarnya.

Baca Juga:  Letkol Infanteri Ade Rohmat Wahyudi Apresiasi Untuk TNI AL, Dalam Peresmian Bedah Rumah Untuk Nelayan Kota Bitung

Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian.

Selain itu, fakta yang berkembang di persidangan terkait peristiwa di Belakang Olo mengarah pada kronologi bahwa dugaan pemukulan tidak diawali oleh pihak terdakwa, melainkan oleh pihak korban.

Hal ini menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan diuji lebih lanjut di persidangan.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ziqro

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru