TERUNGKAP DI SIDANG DUGAAN PENGANIAYAAN OLEH IQBAL–IHSAN, KUASA HUKUM TERDAKWA GUNTUR ABDURAHMAN, S.H., M.H. SOROTI DUGAAN PELANGGARAN PENYIDIK DALAM KASUS PENGANIAYAAN DI BELAKANG OLO

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang //TintaPos.Com// — Terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak–adik, Iqbal dan Ihsan, di kawasan Belakang Olo, Padang Barat, fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang(02/04/26).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami menemukan proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

Bahkan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaannya,” tegas Guntur.

Ia menilai, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal penanganan perkara dan berpotensi mempengaruhi keabsahan proses hukum secara keseluruhan.

“Jika sejak awal sudah cacat prosedur, maka seluruh proses hukum patut diuji secara serius di persidangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, saksi dari pihak terdakwa, Gading, menegaskan bahwa keterangannya tetap konsisten sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Keterangan saya pada sidang sebelumnya benar, tidak ada yang harus dirubah,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgaswil Sumsel Densus 88 AT Polri Sosialisasikan Bahaya Radikalisme kepada 200 Atlet dari 19 Provinsi

Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian.

Selain itu, fakta yang berkembang di persidangan terkait peristiwa di Belakang Olo mengarah pada kronologi bahwa dugaan pemukulan tidak diawali oleh pihak terdakwa, melainkan oleh pihak korban.

Hal ini menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan diuji lebih lanjut di persidangan.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ziqro

Berita Terkait

AWG Ajak Masyarakat Hadiri Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina & Apel Akbar 1000 Relawan di Monas
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI di Sungai Kuantan
Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan
Dugaan Penyerobotan Tanah di Kurao Pagang Dilaporkan ke Polresta Padang, Pelapor Minta Kepastian Hukum
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
PUTRA SOLOK BANGGAKAN TANAH KELAHIRAN DIPERANTAUAN LHOKSEUMAWE
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:27

AWG Ajak Masyarakat Hadiri Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina & Apel Akbar 1000 Relawan di Monas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41

Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35

Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:26

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:41

Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:45

PUTRA SOLOK BANGGAKAN TANAH KELAHIRAN DIPERANTAUAN LHOKSEUMAWE

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:59

Polres Kuansing Raih Juara 1 Batik Carnival Semarak HUT Kuansing ke-27

Berita Terbaru