TERUNGKAP DI SIDANG DUGAAN PENGANIAYAAN OLEH IQBAL–IHSAN, KUASA HUKUM TERDAKWA GUNTUR ABDURAHMAN, S.H., M.H. SOROTI DUGAAN PELANGGARAN PENYIDIK DALAM KASUS PENGANIAYAAN DI BELAKANG OLO

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang //TintaPos.Com// — Terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak–adik, Iqbal dan Ihsan, di kawasan Belakang Olo, Padang Barat, fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang(02/04/26).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami menemukan proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

Bahkan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaannya,” tegas Guntur.

Ia menilai, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal penanganan perkara dan berpotensi mempengaruhi keabsahan proses hukum secara keseluruhan.

“Jika sejak awal sudah cacat prosedur, maka seluruh proses hukum patut diuji secara serius di persidangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, saksi dari pihak terdakwa, Gading, menegaskan bahwa keterangannya tetap konsisten sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Keterangan saya pada sidang sebelumnya benar, tidak ada yang harus dirubah,” ujarnya.

Baca Juga:  ANGGOTA DPRD KOTA BIMA RAMAI-RAMAI KE BALI, DI TENGAH KEBIJAKAN EFISIENSI ANGGARAN YANG KETAT

Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian.

Selain itu, fakta yang berkembang di persidangan terkait peristiwa di Belakang Olo mengarah pada kronologi bahwa dugaan pemukulan tidak diawali oleh pihak terdakwa, melainkan oleh pihak korban.

Hal ini menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan diuji lebih lanjut di persidangan.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ziqro

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Berita Terbaru