RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Wartawan Diduga Dikeroyok di RSUD Redabolo, Kebebasan Pers Di Uji

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumba Barat,//Tintapos.com// – Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Meha, diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum di lingkungan RSUD Redabolo, Kabupaten Sumba Barat, pada Kamis sore. 23/04/2026

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi tidak lama setelah kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur ke rumah sakit tersebut. Saat insiden berlangsung, korban diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pengeroyokan diduga merupakan pegawai P3K paruh waktu dan salah satu di antaranya berinisial AST. Namun demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing terduga pelaku masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Akibat kejadian tersebut, Gunter Meha mengalami tindakan kekerasan dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, korban juga telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  "Kota Bonsai Nasional" Jadi Icon Ekonomi Kreatif Kabupaten Situbondo

Secara hukum, dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Redabolo maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Berita Terbaru