RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Wartawan Diduga Dikeroyok di RSUD Redabolo, Kebebasan Pers Di Uji

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumba Barat,//Tintapos.com// – Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Meha, diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum di lingkungan RSUD Redabolo, Kabupaten Sumba Barat, pada Kamis sore. 23/04/2026

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi tidak lama setelah kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur ke rumah sakit tersebut. Saat insiden berlangsung, korban diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pengeroyokan diduga merupakan pegawai P3K paruh waktu dan salah satu di antaranya berinisial AST. Namun demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing terduga pelaku masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Akibat kejadian tersebut, Gunter Meha mengalami tindakan kekerasan dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, korban juga telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  MENYAYAT HATI! ORANG TUA DI LUAR KOTA OBATI AYAH,Bocah SD di Sape Jadi Korban Pelecehan, Sendirian Tanpa Perlindungan

Secara hukum, dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Redabolo maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru