Wartawan Diduga Dikeroyok di RSUD Redabolo, Kebebasan Pers Di Uji

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumba Barat,//Tintapos.com// – Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Meha, diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum di lingkungan RSUD Redabolo, Kabupaten Sumba Barat, pada Kamis sore. 23/04/2026

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi tidak lama setelah kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur ke rumah sakit tersebut. Saat insiden berlangsung, korban diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pengeroyokan diduga merupakan pegawai P3K paruh waktu dan salah satu di antaranya berinisial AST. Namun demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing terduga pelaku masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Akibat kejadian tersebut, Gunter Meha mengalami tindakan kekerasan dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, korban juga telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Satpol-PP Kuansing akan Lakukan Penindakan Secara Tegas, yakni Ketahapan Penuntutan ke Pengadilan Untuk Pemilik Warung Remang-Remang

Secara hukum, dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Redabolo maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Berita Terbaru