RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Wartawan Diduga Dikeroyok di RSUD Redabolo, Kebebasan Pers Di Uji

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumba Barat,//Tintapos.com// – Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Meha, diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum di lingkungan RSUD Redabolo, Kabupaten Sumba Barat, pada Kamis sore. 23/04/2026

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi tidak lama setelah kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur ke rumah sakit tersebut. Saat insiden berlangsung, korban diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pengeroyokan diduga merupakan pegawai P3K paruh waktu dan salah satu di antaranya berinisial AST. Namun demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing terduga pelaku masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Akibat kejadian tersebut, Gunter Meha mengalami tindakan kekerasan dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, korban juga telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  IPTU Dermawan Laoli Resmi Jabat Kasatbinmas Polres Nias, Siap Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Secara hukum, dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Redabolo maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru