RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Tersangka Pembunuhan di OKU Selatan Menyerahkan Diri ke Polisi, Motor dan Laptop Korban Ditemukan di Rumah Kosong

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU SELATAN //TintaPos.Com// — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil mengungkap perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disertai tindak pidana pencurian dalam waktu empat hari sejak korban ditemukan. Pengungkapan ini diperkuat dengan sinergi Satreskrim Polres OKU Selatan, Satintelkam, dan backup Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban berinisial MS (38), seorang perempuan yang bekerja sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 WIB.

Setelah penyelidikan intensif berjalan, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 12.30 WIB, atau empat hari setelah peristiwa terjadi. Fakta ini menunjukkan tersangka sempat bergerak hingga ke ibu kota provinsi sebelum akhirnya memilih datang sendiri ke kantor polisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriyansah, S.H. langsung memimpin tim gabungan menuju Polsek Sukarami. Tim turut diperkuat Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, sebagai bentuk keterlibatan langsung tingkat Polda dalam pengungkapan kasus prioritas ini.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak melakukan pemulihan barang-barang milik korban yang sempat dibawa setelah peristiwa pembunuhan. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas berhasil menemukan dompet warna merah muda milik korban di atas cor dak masjid kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.

Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU, tempat tersangka menyimpan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban.

Dengan demikian, seluruh barang bukti utama milik korban yang dibawa pascakejadian berhasil dipulihkan sepenuhnya oleh tim gabungan.

Selain barang-barang milik korban, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian sebagai barang bukti pendukung proses pembuktian.

Baca Juga:  Kembali Beraktivitas Pelaku Setingkai di Dusun Jirak, Anggap Remeh Razia Polsek Benai, Hukum di Abaikan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam perkara ini berupa pencurian barang milik korban. Penerapan pasal tersebut dinilai tepat karena unsur kekerasan mematikan dan penguasaan barang korban terjadi dalam satu rangkaian peristiwa pidana.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti yang tersebar dari OKU hingga Palembang. Penyerahan diri tersangka tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus ia hadapi. Kami akan memproses perkara ini secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aston.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan perkara ini dikawal hingga persidangan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada perkara kekerasan yang menghilangkan nyawa perempuan yang akan kami biarkan berlalu tanpa keadilan ditegakkan. Sinergi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel membuktikan bahwa sejauh apa pun pelaku bergerak, kami akan menjangkaunya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keterlibatan Jatanras Polda Sumsel merupakan bentuk dukungan penuh terhadap pengungkapan kejahatan berat di wilayah Sumsel.

“Polda Sumsel memberikan dukungan penuh kepada Polres OKU Selatan dalam perkara ini. Sinergi satuan kewilayahan dan satuan Polda terbukti mempercepat pengungkapan tersangka serta pemulihan seluruh barang bukti korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan,” tegas Johannes.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP ke JPU, menyiapkan rekonstruksi, dan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan pendekatan sensitif korban, profesional, dan berorientasi penuh pada keadilan tanpa memberi ruang pada narasi yang berpotensi menyalahkan korban.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru