RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Gagalkan Peredaran Sabu di Rawas Ulu, Polres Muratara Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 00:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS UTARA //TintaPos.Com// — Kepolisian Resor Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa (31/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial DM (37) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah permukiman warga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Remban. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan sebuah rumah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung zat narkotika, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Baca Juga:  TERUNGKAP DI SIDANG DUGAAN PENGANIAYAAN OLEH IQBAL–IHSAN, KUASA HUKUM TERDAKWA GUNTUR ABDURAHMAN, S.H., M.H. SOROTI DUGAAN PELANGGARAN PENYIDIK DALAM KASUS PENGANIAYAAN DI BELAKANG OLO

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas tersangka.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru