RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Gagalkan Peredaran Sabu di Rawas Ulu, Polres Muratara Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 00:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS UTARA //TintaPos.Com// — Kepolisian Resor Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa (31/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial DM (37) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah permukiman warga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Remban. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan sebuah rumah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung zat narkotika, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Baca Juga:  118 Peserta Unjuk Kemampuan di JSO 2026 Bondowoso

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas tersangka.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:51

H. Muharlion, S.Pd: Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat Pascainsiden Dugaan Percobaan Pembuatan Bom oleh Pelajar

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru