RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Kafe, Karaoke, dan Billiard di Banyuwangi Wajib Tutup Jam 23.00 WIB.

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memperketat jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke keluarga, dan billiard center.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, pelaku usaha diminta mematuhi batas waktu operasional yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketenteraman lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap izin usaha juga akan diperketat.

Dalam SE bernomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan memiliki batasan jam operasional yang jelas.

Seluruh tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” bunyi SE yang tertanda tangan Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya soal jam operasional, aturan ini juga menyasar pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi. Mereka diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri hingga seluruh perizinan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Masyarakat Tarusan Gelar Aksi Tuntut Penertiban Bangunan dan Penghentian Aktivitas Wisata di Pulau Cubadak

Pemkab Banyuwangi juga memberikan pembatasan khusus pada aktivitas hiburan tertentu. Tempat Karaoke Keluarga dan Kafe yang menghadirkan live music, dilarang beroperasi pada hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian aktivitas hiburan agar tetap selaras dengan norma sosial dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Bumi Blambangan.

(Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru