Kafe, Karaoke, dan Billiard di Banyuwangi Wajib Tutup Jam 23.00 WIB.

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memperketat jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke keluarga, dan billiard center.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, pelaku usaha diminta mematuhi batas waktu operasional yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketenteraman lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap izin usaha juga akan diperketat.

Dalam SE bernomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan memiliki batasan jam operasional yang jelas.

Seluruh tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” bunyi SE yang tertanda tangan Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya soal jam operasional, aturan ini juga menyasar pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi. Mereka diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri hingga seluruh perizinan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pembersihan Lahan BUMDES Surya Amanah, Maramis Langkah Awal Untuk Kemajuan Pertanian

Pemkab Banyuwangi juga memberikan pembatasan khusus pada aktivitas hiburan tertentu. Tempat Karaoke Keluarga dan Kafe yang menghadirkan live music, dilarang beroperasi pada hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian aktivitas hiburan agar tetap selaras dengan norma sosial dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Bumi Blambangan.

(Tim)

Berita Terkait

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Berita Terbaru