RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Kafe, Karaoke, dan Billiard di Banyuwangi Wajib Tutup Jam 23.00 WIB.

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memperketat jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke keluarga, dan billiard center.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, pelaku usaha diminta mematuhi batas waktu operasional yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketenteraman lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap izin usaha juga akan diperketat.

Dalam SE bernomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan memiliki batasan jam operasional yang jelas.

Seluruh tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” bunyi SE yang tertanda tangan Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya soal jam operasional, aturan ini juga menyasar pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi. Mereka diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri hingga seluruh perizinan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Bogor Ikuti Car Free Day di Tegar Beriman, Dorong Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan

Pemkab Banyuwangi juga memberikan pembatasan khusus pada aktivitas hiburan tertentu. Tempat Karaoke Keluarga dan Kafe yang menghadirkan live music, dilarang beroperasi pada hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian aktivitas hiburan agar tetap selaras dengan norma sosial dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Bumi Blambangan.

(Tim)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru