RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Kafe, Karaoke, dan Billiard di Banyuwangi Wajib Tutup Jam 23.00 WIB.

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memperketat jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke keluarga, dan billiard center.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, pelaku usaha diminta mematuhi batas waktu operasional yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketenteraman lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap izin usaha juga akan diperketat.

Dalam SE bernomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan memiliki batasan jam operasional yang jelas.

Seluruh tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” bunyi SE yang tertanda tangan Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya soal jam operasional, aturan ini juga menyasar pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi. Mereka diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri hingga seluruh perizinan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran Media, Dinas PUTR Nias Selatan Tuai Kritik

Pemkab Banyuwangi juga memberikan pembatasan khusus pada aktivitas hiburan tertentu. Tempat Karaoke Keluarga dan Kafe yang menghadirkan live music, dilarang beroperasi pada hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian aktivitas hiburan agar tetap selaras dengan norma sosial dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Bumi Blambangan.

(Tim)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru