RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sinergi Penegak Hukum, Polres dan Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Inkrah

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, //TintaPos.Com// – Sinergi antar penegak hukum di Bondowoso kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan tersebut digelar di halaman Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (8/4/2026), dengan melibatkan Polres Bondowoso, Kejari, serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Januari hingga April 2026 yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.

Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, yang mewakili Kapolres Bondowoso, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata akuntabilitas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkrah wajib diselesaikan secara tuntas sebagai wujud kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci utama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kolaborasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait mencerminkan keseriusan negara dalam menghadirkan keadilan. Ini juga bagian dari menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Transformasi Digital Pajak Digenjot, Pemkab Bondowoso Kejar Target PAD 2026

Selain Polres dan Kejari, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIB Bondowoso, Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat utama Polres Bondowoso.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi tahap akhir dari proses peradilan pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan seluruh proses hukum telah selesai secara utuh.

Tak hanya itu, pemusnahan juga menjadi bentuk kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan berlangsung kondusif dan mencerminkan kuatnya sinergi antar penegak hukum di Bondowoso.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan pemusnahan ini, aparat penegak hukum di Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara secara transparan dan akuntabel demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

(Eko,Tp)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru