
KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Kamis,2 Juli 2026 – Upaya mengungkap kebenaran di balik mangkraknya proyek vital pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima semakin meluas. Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) baru saja menyelenggarakan pertemuan resmi dan terbuka dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bima, Virdis F. Putra, S.H., M.H.
Pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk menuntaskan persoalan yang selama ini menyembunyikan fakta di balik keterlambatan pembangunan fasilitas kesehatan yang menjadi tumpuan harapan ribuan warga Bima Raya.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertib dan serius, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, secara resmi menyerahkan berkas Rencana Anggaran Biaya serta data pendukung lainnya kepada pihak Kejaksaan.
Adim menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada sekadar kesalahan teknis. “Penyelidikan wajib mengukur dua hal pokok: seberapa besar manfaat yang seharusnya diterima masyarakat serta kesesuaian pekerjaan dengan isi kontrak. Ini jalan satu-satunya untuk menemukan apakah ada perbuatan yang melawan hukum, serta niat jahat yang mungkin tersembunyi di balik semua ini,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah ini juga bertujuan menelusuri kelalaian konsultan perencana, alasan mengapa proyek terkesan dipaksakan berjalan meski tak siap, hingga menunjuk pihak-pihak yang secara nyata bertanggung jawab.
Dari data yang diungkap, terlihat jelas cacat yang terjadi sejak hal paling awal. Rencana pembangunan ini disusun hanya untuk satu tahun pelaksanaan, namun hitungan anggaran ternyata jauh dari kebutuhan nyata. Pemerintah Kota Bima akhirnya terpaksa menambah alokasi dana dan mengubah skema menjadi pelaksanaan bertahun-tahun.
Kekeliruan mendasar ini secara otomatis memotong waktu kerja yang tersedia di lapangan, sehingga target penyelesaian sejak awal sudah tertanam ketidakmungkinan untuk dicapai.
Satu fakta yang paling mencurigakan muncul dari proses pemilihan pelaksana. Meskipun tercatat banyak perusahaan yang berminat dan mendaftar untuk ikut lelang, pada hari penutupan penawaran hanya satu pihak yang menyampaikan dokumen harga. Pihak itulah yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tunggal.
Kondisi ini memicu dugaan mendalam bahwa proses yang seharusnya terbuka dan jujur telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan satu pihak tertentu.
BAPEKA-NTB meminta Kejaksaan Negeri Kota Bima segera memanggil pihak yang berwenang untuk mempertanggungjawabkan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar proyek ini. Mulai dari rancangan desain rinci buatan konsultan, kerangka acuan kerja, perhitungan harga satuan awal, hingga berkas penilaian kelayakan yang dibuat tim pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Virdis F. Putra mengakui proyek ini memang masuk dalam daftar pengawasan resmi sesuai kesepakatan dengan Kejaksaan Pusat. Namun jujur diakui, hingga saat ini belum ada laporan atau penjelasan apapun yang disampaikan Pemerintah Kota Bima mengenai status terkini maupun kendala yang dihadapi proyek ini.
“Kami berharap penyelidikan berjalan tanpa hambatan dan pandang bulu. Keadilan harus ditegakkan, agar nasib rumah sakit ini tidak lagi menjadi teka-teki, dan masyarakat segera mendapatkan pelayanan yang layak,” tutup pernyataan BAPEKA-NTB.
Red.





















