RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Untuk Efisiensi Anggaran, Kabupaten Situbondo Terapkan WFH ASN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo //TintaPos.Com// – Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo disebutkan bahwa WFH merupakan pola kerja fleksibel berbasis lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan anggaran.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto di Situbondo, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/778/431.404/2026 yang berlaku mulai 10 April 2026.

“Surat edaran pelaksanaan WFH ini telah disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah, dan ASN bekerja dari rumah setiap hari Rabu atau satu kali dalam sepekan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Yulianto, penerapan WFH juga bertujuan mendukung efisiensi belanja daerah, seperti penggunaan bahan bakar minyak dan listrik, sekaligus meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN.

“Dengan menerapkan WFH, pemerintah daerah dapat melakukan penghematan anggaran,” katanya.

Baca Juga:  VIRAL: Juwiati, PMI Bima Korban Stroke, Akhirnya Pulang! Kisah Perjuangan Penuh Haru Berbagai Pihak

Ia menambahkan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap melaksanakan tugas dari kantor atau work from office (WFO).

Sejumlah perangkat daerah yang tetap bekerja di kantor antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, rumah sakit, puskesmas, serta unit pelaksana teknis di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas, termasuk camat dan lurah.

Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, antara lain dengan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selain itu, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi BKPSDM Mobile.

Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab, bersikap responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan.(DO’A)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru