KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Untuk Efisiensi Anggaran, Kabupaten Situbondo Terapkan WFH ASN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo //TintaPos.Com// – Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo disebutkan bahwa WFH merupakan pola kerja fleksibel berbasis lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan anggaran.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto di Situbondo, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/778/431.404/2026 yang berlaku mulai 10 April 2026.

“Surat edaran pelaksanaan WFH ini telah disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah, dan ASN bekerja dari rumah setiap hari Rabu atau satu kali dalam sepekan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Yulianto, penerapan WFH juga bertujuan mendukung efisiensi belanja daerah, seperti penggunaan bahan bakar minyak dan listrik, sekaligus meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN.

“Dengan menerapkan WFH, pemerintah daerah dapat melakukan penghematan anggaran,” katanya.

Baca Juga:  Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis

Ia menambahkan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap melaksanakan tugas dari kantor atau work from office (WFO).

Sejumlah perangkat daerah yang tetap bekerja di kantor antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, rumah sakit, puskesmas, serta unit pelaksana teknis di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas, termasuk camat dan lurah.

Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, antara lain dengan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selain itu, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi BKPSDM Mobile.

Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab, bersikap responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan.(DO’A)

Berita Terkait

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo
Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas
Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe
BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Salurkan Bantuan Sosial hingga Tebar Benih Ikan
Dinamika Organisasi TNI AL, Penyegaran Jabatan di KRI Kakap-811 Berjalan Lancar
Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:28

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo

Jumat, 17 April 2026 - 09:10

Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 06:33

Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 06:27

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

Kamis, 16 April 2026 - 15:28

Dinamika Organisasi TNI AL, Penyegaran Jabatan di KRI Kakap-811 Berjalan Lancar

Kamis, 16 April 2026 - 15:25

Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi

Kamis, 16 April 2026 - 13:42

Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemkot, Kritik “Top Pembina BUMD” di Tengah Duka SPBE Cimuning

Berita Terbaru