RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN //TintaPos.Com// – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika. Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba. Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Polres Musi Banyuasin akan menindaklanjuti penanganan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Berusaha Disembunyikan, Akhirnya Pasangan Mesum Inisial E dan I Terbongkar, Bisa Terancam Hukuman Penjara

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berimbang antara tindakan tegas dan pemulihan.

“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tersangka layak direhabilitasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Dengan memfasilitasi rehabilitasi, Polri berupaya memutus siklus ketergantungan narkotika serta mengembalikan individu ke lingkungan sosial secara sehat dan produktif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, namun bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir memberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(JON TP)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru