Jakarta, TintaPos.Com// – Seorang praktisi hukum, Alfernando, S.H., secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (23/04/26).
Laporan tersebut diajukan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI terkait perkara hak asuh anak (hadhanah) dengan Nomor 1460/Pdt.G/2025/PA.JT dan Nomor 24/Pdt.G/2026/PTA.JK.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut adanya sejumlah kejanggalan serius selama proses persidangan, di antaranya dugaan munculnya dua putusan berbeda di tingkat pertama, hilangnya amar putusan dari sistem e-court, hingga diabaikannya bukti dan keterangan saksi.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan praktik yang disebut sebagai “kejahatan e-court”, yakni penghapusan dokumen putusan dari sistem peradilan digital yang dinilai berpotensi merusak integritas sistem hukum.
Perkara ini saat ini tengah berproses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelapor meminta Komisi Yudisial RI untuk melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan, serta mendesak agar laporan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Dengan bukti yang diklaim kuat, pelapor berharap adanya tindakan tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar, guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.





















