RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Kereta Tabrak Mobil di Perlintasan Terjadi Lagi, Mengapa Mobil Kerap Mogok di Atas Rel?

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR //TintaPos.Com// – Rentetan kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi dalam waktu berdekatan. Di Bekasi Timur, insiden bermula dari sebuah mobil listrik yang berhenti di atas rel hingga memicu gangguan perjalanan kereta dan tabrakan beruntun terjadi. Tak lama berselang, kecelakaan fatal terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah barat ke Timur.

Peristiwa yang terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Jumat (1/5/2026) dini hari itu menyebabkan mobil berpenumpang sembilan orang terpental hingga sekitar 20 meter ke area persawahan. Lima orang dilaporkan meninggal dunia (2/5), sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat kurangnya kehati-hatian pengemudi saat melintasi rel.

Fenomena kendaraan yang tiba-tiba mati di atas rel kembali menjadi perhatian. Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), rel kereta api mengandung arus listrik yang dapat menimbulkan medan elektromagnetik. Saat kereta mendekat, medan ini meningkat dan berpotensi mengganggu sistem elektronik kendaraan, terutama komponen pengendali mesin. Ketika sistem tersebut terganggu, mesin bisa mati mendadak dan kendaraan berhenti di atas rel.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan bahwa medan magnet dari dinamo lokomotif juga dapat memengaruhi kendaraan, bahkan dalam jarak yang cukup jauh, sekitar 600 meter. Kondisi ini semakin berisiko apabila kendaraan tidak dalam kondisi prima atau pengemudi tidak menggunakan teknik berkendara yang tepat saat melintasi rel.

Selain faktor teknis, kondisi psikologis pengemudi turut berperan. Saat kendaraan tiba-tiba mati di atas rel, kepanikan kerap membuat pengemudi kehilangan kendali, sehingga upaya menyalakan kembali mesin atau mengevakuasi diri menjadi terlambat.

Baca Juga:  Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan

Menyikapi hal ini, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Pengemudi sebaiknya memperlambat laju kendaraan dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, serta menggunakan gigi rendah agar tenaga mesin tetap stabil.

Jika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan kereta api sudah mulai ditutup, pengemudi harus menghentikan kendaraannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyebutkan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan harus memberikan prioritas kepada kereta api.” Pasal ini mewajibkan pengemudi menghentikan kendaraannya, melihat situasi, dan mendengar peringatan saat akan melewati perlintasan sebidang, dengan sanksi denda atau kurungan jika melanggar.

Penting pula untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik, terutama pada sistem kelistrikan. Jika kendaraan mengalami gangguan di atas rel, langkah paling aman adalah segera keluar dari kendaraan dan menjauh dari jalur rel untuk menghindari risiko yang lebih besar. Disiplin dalam mematuhi rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat kondisi tidak memungkinkan menjadi kunci utama keselamatan.

Peristiwa di Bekasi Timur, Jawa Barat dan Grobogan, Jawa Tengah menjadi pengingat bahwa perlintasan kereta api adalah titik rawan yang menuntut kewaspadaan tinggi dari semua pengguna jalan, sekaligus perlunya peningkatan sistem pengamanan di lapangan agar tragedi serupa tidak terus berulang. [AM]]

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru