RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Raperda Jam Operasional Ritel Modern Banyuwangi Diserahkan ke DPRD

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, //Tintapos.com// — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum ke Sekretariat DPRD Banyuwangi, Selasa, 5 Mei 2026. Raperda itu merupakan revisi aturan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang sebelumnya menuai polemik di masyarakat.
Draft diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo dan diterima Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Raperda ini juga mengatur soal reklame dan tempat hiburan malam.
Dalam draft tersebut, jam operasional ritel modern dibagi dalam 2 waktu. Hari kerja Senin hingga Jumat diusulkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan Sabtu hingga Minggu pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.

“Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif,” kata Guntur, saat dikonfirmasi awak media
Selasa 5 Mei 2026.

Guntur menambahkan, mulai Rabu, 6 Mei 2026, draft akan diuji coba untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, baik bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional. Penyusunan draft diklaim telah melalui proses terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga jaringan ritel modern.
Pemkab Banyuwangi juga membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna penyempurnaan raperda. Pemkab berupaya mencari titik tengah agar usaha tetap berkembang, masyarakat terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman.

Baca Juga:  Puluhan mahasiswa dan LSM datang untuk menyampaikan aspirasi mereka soal proyek jalan dan pelayanan publik yang dirasa belum maksimal.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pihak legislatif akan membahas raperda melalui panitia khusus atau pansus dengan melibatkan pengusaha, investor, dan masyarakat.

“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” kata Made.

Made juga mengusulkan pengaturan jam operasional mempertimbangkan zonasi kawasan wisata. Ia menyebut kawasan seperti Ijen, stasiun, dan bandara perlu diberi ruang operasional hingga 24 jam dan akan didetailkan dalam pembahasan pansus.

Polemik ini bermula dari Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dalam aturan itu, toko swalayan non-berjejaring dibatasi beroperasi pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sementara minimarket dan supermarket berjejaring hanya boleh buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan itu dinilai tidak selaras dengan karakter Banyuwangi sebagai daerah wisata
(Tim)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru