RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Dana BOS, Oknum SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe Segera Dilaporkan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 08/05/2026 — Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe sejak tahun 2020 hingga 2025 menjadi sorotan. Hingga kini, belum terdapat kejelasan rinci terkait penggunaan anggaran pada beberapa periode tersebut.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diatur dalam berbagai regulasi pemerintah dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, termasuk kepada oknum berinisial BB yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan anggaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tim wartawan juga turun langsung mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi. Namun, kepala sekolah disebut tidak berada di lokasi. Pihak media mengaku nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk menghubungi kepala sekolah tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir.

Baca Juga:  KETUA DPRD KOTA BIMA PIMPIN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENJELASAN WALI KOTA TERHADAP RAPERDA LPJ PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pihak sekolah menghindari konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOS yang dikelola selama beberapa tahun terakhir.

Sikap tidak memberikan klarifikasi itu pun menimbulkan pertanyaan publik. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, tindakan yang tidak transparan dalam pengelolaan dana publik juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah serta langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Deni Zega)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru