RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Proyek Kandang Ternak Diduga Mangkrak, Ketua BUMDes Lologolu Terancam Dilaporkan ke Kejari

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, //TintaPos.Com// 15/05/2026 — Dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Nias Barat. Ketua BUMDes Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, berinisial SRG, diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa program pembangunan kandang ternak yang direncanakan sebanyak tiga unit hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Dari target tersebut, pengurus BUMDes melalui ketuanya hanya membangun dua unit kandang, itupun disebut masih belum selesai dan belum dapat difungsikan oleh masyarakat.

“Seharusnya ada tiga unit kandang ternak yang dibangun, namun yang dikerjakan hanya dua unit dan sampai sekarang belum selesai maupun dimanfaatkan masyarakat,” ungkap salah seorang warga kepada media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/05/2026).

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyesalkan pelaksanaan program BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan. Ia menduga anggaran BUMDes tersebut telah disalahgunakan sehingga program pembangunan kandang ternak mangkrak.

“Dana BUMDes kami sangat disayangkan tidak terlaksana. Diduga dana itu sudah dilenyapkan sehingga pembangunan kandang ternak sampai saat ini belum terealisasi,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Tak hanya itu, SRG juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes sekaligus Guru PPPK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan dan profesionalisme jabatan.

Baca Juga:  Deklarasi Jago Lubuk Linggau: Wakapolda Sumsel Bacakan Amanat Kapolda, Tolak Aksi Anarkis dan Provokasi

Adapun dasar hukum yang disoroti antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN termasuk PPPK wajib menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menekankan pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SRG melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Nias Barat menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

LSM KCBI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Deni Zega)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru