RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Proyek Kandang Ternak Diduga Mangkrak, Ketua BUMDes Lologolu Terancam Dilaporkan ke Kejari

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, //TintaPos.Com// 15/05/2026 — Dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Nias Barat. Ketua BUMDes Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, berinisial SRG, diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa program pembangunan kandang ternak yang direncanakan sebanyak tiga unit hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Dari target tersebut, pengurus BUMDes melalui ketuanya hanya membangun dua unit kandang, itupun disebut masih belum selesai dan belum dapat difungsikan oleh masyarakat.

“Seharusnya ada tiga unit kandang ternak yang dibangun, namun yang dikerjakan hanya dua unit dan sampai sekarang belum selesai maupun dimanfaatkan masyarakat,” ungkap salah seorang warga kepada media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/05/2026).

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyesalkan pelaksanaan program BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan. Ia menduga anggaran BUMDes tersebut telah disalahgunakan sehingga program pembangunan kandang ternak mangkrak.

“Dana BUMDes kami sangat disayangkan tidak terlaksana. Diduga dana itu sudah dilenyapkan sehingga pembangunan kandang ternak sampai saat ini belum terealisasi,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Tak hanya itu, SRG juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes sekaligus Guru PPPK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan dan profesionalisme jabatan.

Baca Juga:  KETUA DPRD KOTA BIMA PIMPIN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENJELASAN WALI KOTA TERHADAP RAPERDA LPJ PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Adapun dasar hukum yang disoroti antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN termasuk PPPK wajib menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menekankan pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SRG melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Nias Barat menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

LSM KCBI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Deni Zega)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Berita Terbaru