Padang //TintaPos.Com// – Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026, di Kantor DPRD Kota Padang dan Kantor Wali Kota Padang.
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 peserta aksi berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar.
Dokumen tersebut memuat sejumlah tuntutan terkait dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, dan pengelolaan lahan parkir truk di Kota Padang.
Dalam pernyataan sikapnya, GMM-SM menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan parkir truk yang berada di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Jalan Bypass KM 2 Lubuk Begalung, Kota Padang.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan maupun pengelolaan parkir tersebut.
Selain itu, GMM-SM juga mendesak adanya audit terhadap dasar hukum penetapan tarif parkir, izin operasional lokasi parkir, bentuk kerja sama pengelolaan lahan, aliran pendapatan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Dalam dokumen tuntutan yang beredar, organisasi tersebut turut meminta lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir truk di Kota Padang.
GMM-SM juga menyebut sejumlah nama pejabat dan politisi dalam tuntutannya.
Namun hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam ranah tuduhan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam lampiran dokumen aksi, GMM-SM menyebut beberapa regulasi yang dinilai relevan untuk ditelaah apabila dugaan tersebut terbukti, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Melalui aksi tersebut, GMM-SM menyatakan ingin mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional dalam pengelolaan aset dan layanan publik di Kota Padang.
Massa aksi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan dalam tuntutan aksi.
Berdasarkan dokumen yang beredar, aksi akan dipimpin oleh koordinator lapangan bernama Fadli dan berlangsung hingga tuntutan disampaikan kepada pihak terkait.(*Ziqro)





















