RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

GMM-SM Akan Gelar Aksi Desak Pengusutan Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengelolaan Parkir Truk di Kota Padang

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 00:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang //TintaPos.Com// – Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026, di Kantor DPRD Kota Padang dan Kantor Wali Kota Padang.

Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 peserta aksi berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar.

Dokumen tersebut memuat sejumlah tuntutan terkait dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, dan pengelolaan lahan parkir truk di Kota Padang.

Dalam pernyataan sikapnya, GMM-SM menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan parkir truk yang berada di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Jalan Bypass KM 2 Lubuk Begalung, Kota Padang.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan maupun pengelolaan parkir tersebut.

Selain itu, GMM-SM juga mendesak adanya audit terhadap dasar hukum penetapan tarif parkir, izin operasional lokasi parkir, bentuk kerja sama pengelolaan lahan, aliran pendapatan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Dalam dokumen tuntutan yang beredar, organisasi tersebut turut meminta lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir truk di Kota Padang.

Baca Juga:  Kepala BKN,Ikuti Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN Situbondo

GMM-SM juga menyebut sejumlah nama pejabat dan politisi dalam tuntutannya.

Namun hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam ranah tuduhan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam lampiran dokumen aksi, GMM-SM menyebut beberapa regulasi yang dinilai relevan untuk ditelaah apabila dugaan tersebut terbukti, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui aksi tersebut, GMM-SM menyatakan ingin mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional dalam pengelolaan aset dan layanan publik di Kota Padang.

Massa aksi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan dalam tuntutan aksi.

Berdasarkan dokumen yang beredar, aksi akan dipimpin oleh koordinator lapangan bernama Fadli dan berlangsung hingga tuntutan disampaikan kepada pihak terkait.(*Ziqro)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:36

Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Berita Terbaru