TOLITOLI //Tintapos.com// – Persoalan lahan di Kawasan Transmigrasi Basidondo kembali menjadi sorotan. Hingga kini, sebagian lahan yang dikelola masyarakat transmigran di wilayah tersebut masih menghadapi masalah legalitas, meski kawasan tersebut telah menjadi salah satu pusat produksi pertanian di Kabupaten Tolitoli.
Kondisi itu terungkap dalam Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanian Transmigrasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tolitoli bersama Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Kamis (18/6/2026), di Aula Suwot Polimpungan, Kantor Bupati Tolitoli.
Rapat yang berlangsung secara luring dan daring tersebut membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi hambatan pengembangan kawasan transmigrasi seluas 63.754,16 hektare yang mencakup Kecamatan Basidondo, Lampasio, dan Ogodeide.
Tidak hanya soal sertifikasi lahan, rapat juga menyoroti persoalan okupasi lahan, pergantian transmigran tanpa dokumen legal yang jelas, keterbatasan sarana produksi pertanian, hingga lemahnya akses pemasaran hasil panen petani.
Permasalahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Dalam sambutan Bupati Tolitoli yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Moh. Dzikron, S.H., M.Si., pemerintah daerah meminta adanya langkah nyata dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di kawasan transmigrasi.
Menurut pemerintah daerah, kepastian hukum atas lahan menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera dituntaskan. Tanpa sertifikat yang sah, petani berpotensi menghadapi berbagai kendala, mulai dari konflik kepemilikan hingga kesulitan memperoleh akses pembiayaan usaha.
“Pemerintah Kabupaten Tolitoli berkomitmen mendukung program strategis transmigrasi nasional. Namun berbagai persoalan yang terjadi membutuhkan dukungan dan sinergi lintas sektor agar dapat diselesaikan secara menyeluruh,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Kawasan Transmigrasi Basidondo selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan. Namun, berbagai persoalan administratif dan tata kelola lahan dinilai menjadi faktor yang menghambat optimalisasi potensi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Muh. Syahrul Syam, mengatakan forum tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan data serta mempercepat proses penyelesaian berbagai persoalan lahan yang terjadi di kawasan transmigrasi.
Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mempercepat proses sertifikasi lahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri Direktorat Perencanaan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, Kantor Pertanahan, BPKH, BPHL, BPS, BKSDA, organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten, serta pemerintah desa yang berada di kawasan transmigrasi.
Melalui pertemuan itu, pemerintah menargetkan lahirnya rekomendasi konkret yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi lahan, tetapi juga memperkuat sektor pertanian transmigrasi secara menyeluruh.
Langkah yang didorong antara lain percepatan penerbitan sertifikat hak milik, penertiban lahan yang bermasalah, peningkatan akses sarana produksi, serta pembukaan jaringan pemasaran yang lebih luas bagi hasil pertanian masyarakat.
Bagi masyarakat transmigrasi, penyelesaian persoalan lahan bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun menjadi fondasi penting untuk meningkatkan produktivitas, memperoleh akses modal, dan memperkuat kesejahteraan keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah berharap hasil rapat tersebut tidak berhenti pada pembahasan semata, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat transmigrasi sekaligus memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Tolitoli di masa mendatang.





















