KOTA BIMA-//Tintapos.com//–Tata kelola aktivitas pertambangan Galian C menjadi sorotan utama dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (1/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Syukri Dahlan, didampingi anggota Amir Syarifuddin, S.H.I., Sari Desiaty, Vivi Deliana Febrianti, dan Muhammad Erwinsyah.
Pertemuan ini merupakan langkah nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memetakan gambaran menyeluruh mulai dari proses perizinan, pemanfaatan ruang, hingga dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas pengambilan bahan galian. Berbagai pandangan dan temuan dikumpulkan sebagai bahan penyusunan rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah.
Dalam pembahasan, terungkap adanya batasan kewenangan antar tingkatan pemerintahan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjelaskan bahwa lingkup tugas pemerintah kota sebatas verifikasi kesesuaian tata ruang dan pendampingan administrasi melalui sistem perizinan nasional, sementara penerbitan izin usaha sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Hal senada disampaikan Dinas Pekerjaan Umum yang hanya memberikan rekomendasi teknis, sedangkan penindakan pelanggaran berada di tangan aparat berwenang.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup mengakui telah melakukan pengawasan dan pelaporan, namun masih menghadapi kendala pada aktivitas yang masih menggunakan dasar izin lama maupun yang sedang dalam proses pengurusan. Perwakilan kelurahan juga turut menyampaikan kondisi riil di lapangan, di mana selain memberi dampak ekonomi, aktivitas ini juga memicu kekhawatiran warga terkait kerusakan lingkungan dan keselamatan.
Merespons berbagai hal tersebut, Ketua Komisi III Syukri Dahlan menegaskan bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan kepastian hukum. “Setiap aktivitas harus berjalan di jalur regulasi yang benar. Kami mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan penegak hukum agar penindakan terhadap pelanggaran berjalan tegas, serta kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Hasil rapat ini nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD, guna mewujudkan pengelolaan Galian C yang tertib, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bima.
Red.





















