RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Aksi Damai FARPKeN Di Kejari Gunungsitoli Berujung Ricuh, Diduga Dipicu Oknum Pegawai

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, 22/04/2026 //Tintapos.com// – Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang awalnya berlangsung tertib dan kondusif, berakhir ricuh setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang oknum yang diduga pegawai kejaksaan, Rabu (22/02/2026).

Kericuhan bermula ketika salah satu oknum yang diduga pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlibat adu mulut dengan peserta aksi. Oknum tersebut bahkan disebut menantang salah satu massa aksi, sehingga memicu ketegangan di lokasi.

Akibat insiden tersebut, jalannya dialog antara pimpinan aksi dan pihak Kejaksaan, yang saat itu diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), terpaksa terhenti di tengah berlangsungnya tanya jawab.

Sebelum kericuhan terjadi, pimpinan aksi, Helpin Zebua, tengah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.

Dalam dialog tersebut, pihak Pidsus menjelaskan bahwa pengungkapan nilai kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.

Namun, Helpin Zebua mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait perbedaan penanganan kasus RSU Pratama dengan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang telah lama dilaporkan tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pidsus menyatakan bahwa laporan-laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Dalam penyampaiannya, Helpin Zebua menilai bahwa penanganan kasus RSU Pratama terkesan “spesial” dibandingkan dengan kasus lain.

Menurutnya, terdapat sejumlah kasus lain yang:
* Memiliki bukti fisik
* Memiliki nilai kerugian negara
* Bahkan telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Namun hingga saat ini tidak kunjung diproses secara tuntas, bahkan dalam beberapa kasus justru diberikan ruang untuk mencicil pengembalian kerugian negara hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

Ia pun mempertanyakan:
“Apa dasar, acuan, dan landasan Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara, sehingga terjadi perbedaan perlakuan seperti ini?”

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, 130 Butir Diamankan

Selain itu, FARPKeN juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi publik.

Surat resmi FARPKeN tertanggal 1 April 2026 hingga aksi berlangsung tidak mendapat tanggapan. Namun di sisi lain, informasi justru disampaikan dalam pertemuan informal dengan pihak lain.

Pihak Kejaksaan melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis yang kemudian mengajukan pertanyaan.

Menanggapi hal itu, Helpin Zebua menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan:

* Bertindak profesional
* Objektif
* Tidak diskriminatif
* Menjunjung tinggi hukum dan keadilan

Ia mempertanyakan apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi FARPKeN dibandingkan dengan jawaban dalam forum informal tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam momen tersebut, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.

Atas insiden kericuhan yang terjadi, Helpin Zebua meminta pihak Kejaksaan untuk segera menindak oknum yang diduga pegawai tersebut.

Permintaan itu disampaikan kepada Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di luar daerah.

Untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas, pimpinan aksi akhirnya memutuskan membubarkan massa.

FARPKeN menyatakan bahwa aksi akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan tuntutan yang sama, yakni:
* Mendesak penanganan seluruh kasus dugaan korupsi secara adil dan tanpa tebang pilih
* Menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik
* Meminta kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan

FARPKeN menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum.” (Deni Zega)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru