RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

GMM-SM Akan Gelar Aksi Desak Pengusutan Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengelolaan Parkir Truk di Kota Padang

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 00:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang //TintaPos.Com// – Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026, di Kantor DPRD Kota Padang dan Kantor Wali Kota Padang.

Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 peserta aksi berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar.

Dokumen tersebut memuat sejumlah tuntutan terkait dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, dan pengelolaan lahan parkir truk di Kota Padang.

Dalam pernyataan sikapnya, GMM-SM menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan parkir truk yang berada di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Jalan Bypass KM 2 Lubuk Begalung, Kota Padang.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan maupun pengelolaan parkir tersebut.

Selain itu, GMM-SM juga mendesak adanya audit terhadap dasar hukum penetapan tarif parkir, izin operasional lokasi parkir, bentuk kerja sama pengelolaan lahan, aliran pendapatan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Dalam dokumen tuntutan yang beredar, organisasi tersebut turut meminta lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir truk di Kota Padang.

Baca Juga:  Ranperda Perubahan SOTK disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kuansing

GMM-SM juga menyebut sejumlah nama pejabat dan politisi dalam tuntutannya.

Namun hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam ranah tuduhan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam lampiran dokumen aksi, GMM-SM menyebut beberapa regulasi yang dinilai relevan untuk ditelaah apabila dugaan tersebut terbukti, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui aksi tersebut, GMM-SM menyatakan ingin mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional dalam pengelolaan aset dan layanan publik di Kota Padang.

Massa aksi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan dalam tuntutan aksi.

Berdasarkan dokumen yang beredar, aksi akan dipimpin oleh koordinator lapangan bernama Fadli dan berlangsung hingga tuntutan disampaikan kepada pihak terkait.(*Ziqro)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru