Insiden di RSUP NTB: Warga Desa Monta Meninggal, Keluarga Tetap Ditarik Biaya Rp5 Juta Meski Gubernur Perintiskan Gratis

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB //TintaPos.Com//– Kebijakan tarif ambulans jenazah di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hamdin, Presiden Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (JA-NTB) sekaligus perwakilan Lembaga Studi Kasus Hukum Pidana (LSKHP) NTB, menyampaikan kritik keras atas praktik yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, khususnya mereka yang tengah berduka.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan menimpa keluarga warga asal Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Seorang warga desa tersebut meninggal dunia setelah dirawat di RSUP NTB. Namun, di tengah suasana duka mendalam, keluarga korban justru dihadapkan pada beban biaya sebesar Rp5 juta untuk penggunaan ambulans jenazah. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan mencederai rasa kemanusiaan, apalagi dalam kondisi psikologis keluarga yang sedang terpukul.

“Ini bukan sekadar persoalan tarif, tetapi soal kemanusiaan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penarik biaya di saat rakyatnya sedang berduka,” tegas Hamdin.

Menurut Hamdin, kebijakan atau praktik penarikan biaya ini bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan empati, terutama dalam situasi kematian. Lebih jauh, ia menyoroti adanya kontradiksi yang jelas dengan keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang sebelumnya menegaskan bahwa layanan ambulans jenazah lintas pulau seharusnya diberikan secara gratis. Arahan ini pun telah dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (MUO) oleh pihak RSUP.

Fakta di lapangan yang menunjukkan adanya pungutan hingga jutaan rupiah justru menimbulkan pertanyaan serius terkait implementasi kebijakan tersebut. “Jika memang ada kebijakan resmi bahwa ambulans jenazah lintas pulau gratis, maka praktik penarikan biaya ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran administratif, bahkan berpotensi masuk ranah hukum,” lanjutnya.

Baca Juga:  Wartawan Diduga Dikeroyok di RSUD Redabolo, Kebebasan Pers Di Uji

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak RSUP NTB mengenai mengapa keluarganya masih diminta membayar biaya tersebut meski ada aturan gratis. Pihak keluarga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti insiden ini, memeriksa penyebab terjadinya kesalahan penerapan aturan, dan memastikan kebijakan gratis dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Hamdin mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan ambulans di RSUP. Transparansi tarif, pengawasan ketat, serta penindakan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi duka masyarakat menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara yang berempati, bukan justru menambah beban rakyat. “Jangan sampai pelayanan kesehatan berubah menjadi ladang komersialisasi yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah untuk berbenah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi pelayanan publik di sektor kesehatan masih menyisakan persoalan serius. Ketika duka justru dipertemukan dengan beban biaya yang mencekik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nurani kemanusiaan itu sendiri. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB maupun pihak manajemen RSUP NTB diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini, serta mengambil langkah-langkah perbaikan agar tidak terjadi lagi kesalahan penerapan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat.

 Red.

Berita Terkait

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:27

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:27

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:34

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:52

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:41

Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:18

Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:12

Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:52

Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang

Berita Terbaru