RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar di Tolitoli Sudah P21, Tersangka Belum Ditahan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLITOLI, //Tintapos.com// – Penanganan kasus dugaan penggelapan uang dan barang perusahaan di Kabupaten Tolitoli menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Maret 2026, tersangka berinisial SA alias Umi hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak perusahaan, PT Timber Bangun Persada, ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025. SA diketahui merupakan mantan manajer perusahaan yang memiliki kewenangan luas dalam operasional, termasuk pengelolaan keuangan dan distribusi barang.

Kuasa hukum perusahaan, Mona T. G. Hutapea, mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, dengan status P21 yang menandakan berkas telah lengkap, langkah penahanan seharusnya dapat segera dilakukan.

Ia menyebutkan, dugaan penggelapan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Nilai itu disebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.

Perkara ini mulai terungkap setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap stok barang. Hasilnya ditemukan selisih signifikan antara data sistem dan kondisi fisik di gudang.

Baca Juga:  Ketua IWO Kuansing Bantah Kirim Proposal ke PETI, Kutuk Oknum yang Bawa Nama Organisasi

Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terungkap adanya praktik pembuatan nota yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Beberapa pihak juga mengaku telah melakukan pembayaran, namun tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Pihak perusahaan sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.

Mona menyampaikan kekhawatiran jika tersangka tidak segera ditahan, dikhawatirkan dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra saat dikonfirmasi menyarankan agar penjelasan teknis lebih lanjut ditanyakan kepada penyidik yang menangani perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penanganan, dan publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru