RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KOMISI III DPRD KOTA BIMA BAHAS TATA KELOLA GALIAN C: DORONG PENEGAKAN ATURAN DAN PENGAWASAN YANG LEBIH KETAT

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//–Tata kelola aktivitas pertambangan Galian C menjadi sorotan utama dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (1/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Syukri Dahlan, didampingi anggota Amir Syarifuddin, S.H.I., Sari Desiaty, Vivi Deliana Febrianti, dan Muhammad Erwinsyah.

Pertemuan ini merupakan langkah nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memetakan gambaran menyeluruh mulai dari proses perizinan, pemanfaatan ruang, hingga dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas pengambilan bahan galian. Berbagai pandangan dan temuan dikumpulkan sebagai bahan penyusunan rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah.

Dalam pembahasan, terungkap adanya batasan kewenangan antar tingkatan pemerintahan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjelaskan bahwa lingkup tugas pemerintah kota sebatas verifikasi kesesuaian tata ruang dan pendampingan administrasi melalui sistem perizinan nasional, sementara penerbitan izin usaha sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Hal senada disampaikan Dinas Pekerjaan Umum yang hanya memberikan rekomendasi teknis, sedangkan penindakan pelanggaran berada di tangan aparat berwenang.

Baca Juga:  Harmonisasi Hukum Daerah: DPRD Kota Bima Terima Pendapat Hukum Kejaksaan, Sesuaikan Perda Trantib dengan KUHP Baru

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup mengakui telah melakukan pengawasan dan pelaporan, namun masih menghadapi kendala pada aktivitas yang masih menggunakan dasar izin lama maupun yang sedang dalam proses pengurusan. Perwakilan kelurahan juga turut menyampaikan kondisi riil di lapangan, di mana selain memberi dampak ekonomi, aktivitas ini juga memicu kekhawatiran warga terkait kerusakan lingkungan dan keselamatan.

Merespons berbagai hal tersebut, Ketua Komisi III Syukri Dahlan menegaskan bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan kepastian hukum. “Setiap aktivitas harus berjalan di jalur regulasi yang benar. Kami mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan penegak hukum agar penindakan terhadap pelanggaran berjalan tegas, serta kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Hasil rapat ini nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD, guna mewujudkan pengelolaan Galian C yang tertib, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
SEKJEN DPP BAPEKA NTB: KASUS KURANG CATAT KAS PUSKESMAS SAPE, PEMERINTAH DIMINTA TINDAK TEGAS JABATAN KEPALA PUSKESMAS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:36

Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Berita Terbaru