RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan di OKI

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG //Tintapos.com// — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui keberhasilan pengungkapan praktik pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar serentak untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Mapolres OKI, Senin, 22 Juni 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Pidum IPDA Okta Ferdyan, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (60), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan diproduksi sendiri di kediamannya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta sejumlah peralatan bengkel berupa dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam merespons informasi masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

Baca Juga:  ASN Jember Tidak Loyal Pada Konstitusi,Di Undang Resmi Wakil Bupati.Malah Tidak Hadir,Kemana ?

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif di Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi kejahatan bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan daerah yang menjadi fondasi utama pembangunan nasional.
(Jhtp)Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru