RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan di OKI

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG //Tintapos.com// — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui keberhasilan pengungkapan praktik pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar serentak untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Mapolres OKI, Senin, 22 Juni 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Pidum IPDA Okta Ferdyan, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (60), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan diproduksi sendiri di kediamannya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta sejumlah peralatan bengkel berupa dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam merespons informasi masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

Baca Juga:  Lingkungan Terancam Aktivitas PETI, Kapolsek Benai Tak Peduli Lebih Pilih Berburu Takjil

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif di Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi kejahatan bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan daerah yang menjadi fondasi utama pembangunan nasional.
(Jhtp)Red.

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Berita Terbaru