RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Muara Enim Tegaskan Komitmen, Dua Pelaku Narkoba Dijerat Permufakatan Jahat

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim //TintaPos.Com// — Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka sekaligus dalam satu operasi di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial A (44), seorang petani, dan KF (22), seorang pelajar, yang ditemukan berada di dalam sebuah pondok kebun. Keduanya langsung diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu terbungkus plastik klip bening beserta perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan aktivitas distribusi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 12 lembar plastik klip bening, dua buah pipet berbentuk sekop, satu botol warna putih yang dilapisi plastik hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang mereka kuasai. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara sehingga keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Wasit Juri IPSI Sumsel Berbagi 500 Takjil di Simpang Lampu Merah Polda Sumsel

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional. “Lokasi seperti pondok kebun sering dimanfaatkan pelaku karena dianggap jauh dari pengawasan. Namun berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus dalam satu operasi dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkotika. “Penangkapan dua tersangka dalam satu lokasi menunjukkan efektivitas kerja jajaran di lapangan. Kami akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap seluruh jaringan narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

(Jon TP)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57